Kabaran Jabar, - Dua isu terkait pengelolaan anggaran di SMAN 1 Majalengka menjadi perhatian DPC PPWI Kabupaten Majalengka. Isu tersebut berkaitan dengan pelaksanaan proyek rehabilitasi bangunan sekolah tahun 2026 serta penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2025.
Berdasarkan penelusuran tim awak media DPC PPWI Kabupaten Majalengka melalui keterangan sejumlah narasumber dan dokumentasi lapangan, proyek rehabilitasi bangunan yang sedang berlangsung diminta diawasi agar pelaksanaannya sesuai spesifikasi, tepat waktu, dan transparan.
“Masyarakat perlu mengawasi kegiatan ini agar berjalan sesuai spesifikasi, tepat waktu, dan tidak ada unsur penyimpangan atau korupsi,” ujar salah seorang narasumber.
Selain proyek rehabilitasi, PPWI juga menyoroti laporan penggunaan dana BOS tahun 2025. Dalam data yang dihimpun, tercatat alokasi untuk administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp153.345.150 dan pemeliharaan sarana serta prasarana sekolah sebesar Rp433.033.750.
PPWI menyebut adanya pertanyaan mengenai kesesuaian antara anggaran yang tercantum dalam laporan dengan kondisi serta kegiatan yang ditemukan di lapangan. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Untuk memenuhi asas keberimbangan, DPC PPWI Kabupaten Majalengka pada Senin, 31 Agustus 2026, mendatangi SMAN 1 Majalengka dan menyampaikan surat konfirmasi kepada Kepala SMAN 1 Majalengka, Mohamad Ali, dengan nomor 073/DPC-PPWI.Kab.Mjl/Kfrs/VIII/2026.
Hingga berita ini diterbitkan pada 7 September 2026, PPWI menyatakan belum menerima jawaban resmi dari pihak sekolah.
DPC PPWI Kabupaten Majalengka mendorong pihak sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, serta lembaga pengawas terkait melakukan pemeriksaan atau audit apabila diperlukan, sekaligus membuka informasi penggunaan anggaran secara transparan.
“Anggaran pendidikan bersumber dari uang rakyat. Harus dipertanggungjawabkan dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan siswa dan peningkatan mutu pendidikan,” tegas Hendrato, perwakilan DPC PPWI Kabupaten Majalengka.
SMAN 1 Majalengka yang beralamat di Jl. Raya K.H. Abdul Halim No. 113, Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, masih memiliki kesempatan memberikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
DPC PPWI Kabupaten Majalengka menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat penjelasan dan tindak lanjut dari pihak terkait. (ES)
Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:



0Komentar