Kabaran Jabar, - Wali Kota Cimahi Ngatiyana menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi, Kamis (10/9/2026).
Ketiga Raperda tersebut meliputi Penanganan Sampah, Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ngatiyana menegaskan, ketiga Raperda tersebut memiliki benang merah yang sama, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan dan membangun Kota Cimahi yang tertib, nyaman, serta dikelola secara baik dan bertanggung jawab.
Pada Raperda Penanganan Sampah, Pemkot Cimahi mendorong kolaborasi pemerintah dan masyarakat melalui edukasi, insentif, pengawasan, komunikasi, serta semangat gotong royong.
"Penanganan sampah tidak hanya mengedepankan larangan dan sanksi, tetapi menjadi tanggung jawab bersama," ucapnya.
Sementara itu, Raperda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat disusun untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan hukum pidana nasional.
Pendekatan yang dikedepankan adalah pencegahan, pembinaan, edukasi, dan persuasif, dengan sanksi pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), termasuk membuka ruang penerapan sanksi kerja sosial.
Adapun Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah merupakan perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2021, yang diarahkan untuk memperkuat perencanaan, kejelasan dokumen kepemilikan, pemanfaatan, dan pengawasan aset daerah.
"Pengelolaan aset harus dilakukan secara tertib, transparan, akuntabel, efisien, dan optimal sebagai bentuk amanah masyarakat," tegasnya.
Ngatiyana berharap pembahasan ketiga Raperda tersebut dapat berjalan dengan semangat kolaborasi antara Pemerintah Kota Cimahi dan DPRD, sehingga menghasilkan regulasi yang implementatif dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Kota Cimahi. (Bd20)
Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:



0Komentar