TfY7GUziTSC9BSGpTSOoBUz7TY==
Light Dark
Dugaan PETI Kembali Beroperasi di Gunung Singa Kutawaringin

Dugaan PETI Kembali Beroperasi di Gunung Singa Kutawaringin

Dugaan PETI Kembali Beroperasi di Gunung Singa Kutawaringin
Daftar Isi
×
Kabaran Jabar, - Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat di Kabupaten Bandung. Aktivitas yang diduga merupakan penambangan emas ilegal tersebut disebut masih berlangsung di sekitar kawasan Gunung Singa, Kampung Ciherang, Desa Kutawaringin, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung.

Informasi tersebut dihimpun dari masyarakat dan kemudian ditelusuri oleh tim gabungan media pada September 2026.
Dugaan PETI Kembali Beroperasi di Gunung Singa Kutawaringin
Dugaan PETI Kembali Beroperasi di Gunung Singa Kutawaringin
Dari penelusuran di lapangan, ditemukan sejumlah tumpukan karung berisi material berupa tanah dan batuan yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan.

Dugaan aktivitas PETI di kawasan Gunung Singa sebenarnya bukan informasi baru bagi masyarakat setempat.

Sebelumnya, kawasan tersebut juga pernah menjadi lokasi penertiban oleh jajaran kepolisian dan sejumlah orang yang diduga terlibat telah diamankan.

Namun, berdasarkan keterangan warga sekitar, aktivitas serupa diduga kembali berjalan secara sembunyi-sembunyi.

“Masih jalan, Pak. Biasanya kalau siang para penambang mengambil materialnya di gunung, sore baru diolah. Itu bangunan yang di bawah tempat mengolah,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Minggu (20/9/2026).

Menurut warga yang berprofesi sebagai petani tersebut, material hasil penambangan biasanya diolah di tempat yang disewa kepada warga sekitar.

“Biasanya mereka sewa, Pak. Yang punya tempat itu warga sini. Penambangnya ada yang dari Cibodas dan Kutawaringin. Kalau untuk mengolah materialnya, mereka sewa ke warga sini,” ungkapnya.

Tim kemudian mendatangi salah satu bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat pengolahan material hasil tambang.

Di sekitar lokasi terlihat sejumlah karung berisi tanah dan batuan serta beberapa kolam kecil yang diduga digunakan untuk menampung air sisa proses pengolahan.

Di dalam bangunan sederhana tersebut, ditemukan dua pemuda yang mengaku sedang melakukan proses pengolahan material.

Saat dikonfirmasi mengenai dugaan aktivitas PETI, keduanya memberikan keterangan terkait proses dan biaya pengolahan.

“Sewa kita, Bang, ke inisial FR, warga sini. Biasanya kalau digelondong sekitar empat sampai lima jam baru selesai. Kalau biaya sewa tergantung hasil, sekitar Rp50 ribu sampai Rp100 ribu,” kata salah seorang pemuda tersebut.

Pemuda lainnya, yang dalam pemberitaan ini disebut Deden, mengungkapkan bahwa hasil pengolahan sangat bergantung pada kondisi material.

“Kalau materialnya bagus, dua sampai tiga karung bisa dapat satu gram, Bang. Kalau lagi jelek bisa lebih banyak,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai penggunaan bahan kimia dalam proses pemisahan material emas, kedua pemuda tersebut mengaku menggunakan air raksa atau merkuri.

Mereka menyebut bahan tersebut telah disediakan oleh pihak yang menyediakan tempat pengolahan.

“Pasti pakai, Bang. Kalau beli di mana kami tidak tahu, karena sudah disediakan oleh yang punya tempat,” ungkap mereka.

Temuan dan keterangan tersebut masih merupakan dugaan berdasarkan penelusuran lapangan serta keterangan sejumlah pihak.

Untuk memastikan legalitas aktivitas, kepemilikan lokasi, penggunaan bahan kimia, serta pihak-pihak yang terlibat, diperlukan pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum maupun instansi terkait.

Aktivitas PETI sendiri berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan apabila dilakukan tanpa pengelolaan yang memenuhi ketentuan.

Di antaranya berupa kerusakan lahan, lubang bekas tambang, pencemaran sumber air, serta risiko paparan bahan berbahaya apabila penggunaan merkuri tidak dilakukan sesuai ketentuan dan pengelolaan limbah yang semestinya.

Selain aspek lingkungan dan kesehatan, kegiatan pertambangan tanpa izin juga berkaitan dengan aspek hukum dan potensi kerugian negara apabila dilakukan di luar ketentuan perizinan dan kewajiban yang berlaku.

Ketentuan mengenai pertambangan tanpa izin antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui regulasi berikutnya.

Untuk memperoleh kepastian mengenai dugaan aktivitas PETI tersebut, bersama tim gabungan media akan melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada unsur Forkopimcam Kutawaringin serta instansi terkait mengenai langkah penanganan dan tindak lanjut terhadap informasi tersebut.

Hingga berita ini disusun, dugaan aktivitas tersebut masih memerlukan pendalaman dan verifikasi dari pihak berwenang.

Setiap pihak yang disebut maupun diduga terlibat tetap memiliki hak memberikan klarifikasi sesuai fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. (Dv/-red)

Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:

0Komentar