Kabaran Jabar, - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Bandung menyampaikan pandangan umum terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Wali Kota Bandung dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Kamis, 15 Oktober 2026. Keempat Raperda tersebut mencakup pengarusutamaan gender, rumah susun, pengelolaan barang milik daerah, serta penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perumda Tirtawening.
Rapat paripurna dipimpin Pimpinan DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., didampingi H. Toni Wijaya, S.E., S.H., dan diikuti anggota DPRD Kota Bandung. Hadir pula Wakil Wali Kota Bandung H. Erwin, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta pimpinan kewilayahan.
Keempat Raperda tersebut merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 Tahap II.
Dalam pandangan umumnya, Fraksi PSI menegaskan bahwa keberhasilan sebuah peraturan daerah tidak semata-mata diukur dari banyaknya norma atau program yang dibentuk, tetapi dari kepastian hukum, efisiensi pelaksanaan, akuntabilitas, serta manfaat nyata yang dirasakan masyarakat Kota Bandung.
Pengarusutamaan Gender: Jangan Berhenti pada Seremonial
Fraksi PSI menyambut baik Raperda tentang Pengarusutamaan Gender sebagai upaya memperkuat pemenuhan hak warga untuk memperoleh kesempatan, perlindungan, dan manfaat pembangunan secara adil tanpa diskriminasi.
PSI menilai pengarusutamaan gender harus diterapkan secara terintegrasi dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi pembangunan daerah. Pelaksanaannya juga harus berorientasi pada penyelesaian kesenjangan pelayanan yang nyata, bukan sekadar kegiatan seremonial atau pembentukan struktur birokrasi baru.
Fraksi PSI meminta agar Raperda tersebut menjamin prinsip nondiskriminasi, penggunaan data terpilah yang relevan, pengambilan keputusan berdasarkan dasar yang dapat diuji, penyediaan saluran pengaduan yang mudah diakses, perlindungan pelapor, serta evaluasi dengan indikator terukur.
PSI juga menekankan pentingnya membedakan analisis gender dari analisis jabatan atau pekerjaan. Keduanya dapat saling melengkapi untuk memastikan kebijakan pembangunan yang adil sekaligus penempatan tenaga kerja berdasarkan kompetensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi.
Dalam pembahasannya, Fraksi PSI meminta Pemerintah Kota Bandung menjelaskan kesenjangan pelayanan publik yang paling mendesak untuk diselesaikan melalui Raperda tersebut, indikator keberhasilannya, serta mekanisme untuk memastikan anggaran pengarusutamaan gender menghasilkan perubahan yang dapat dibuktikan.
Rumah Susun: Pastikan Hunian Layak dan Terjangkau
Terhadap Raperda tentang Rumah Susun, Fraksi PSI memandang hunian vertikal sebagai salah satu solusi atas keterbatasan lahan di Kota Bandung. Namun, penyediaannya harus disertai akses terhadap transportasi umum, tempat kerja, sekolah, fasilitas kesehatan, ruang terbuka, serta memperhatikan daya dukung lingkungan dan risiko bencana.
PSI mendorong Pemerintah Kota Bandung menyusun pemetaan kebutuhan hunian yang akurat, meliputi jumlah rumah tangga sasaran, tingkat pendapatan, kondisi tempat tinggal, kebutuhan sewa atau kepemilikan, serta kemampuan membayar.
Kriteria penerima manfaat harus objektif, transparan, dan dilengkapi mekanisme verifikasi serta pengajuan keberatan agar bantuan perumahan tidak salah sasaran.
Fraksi PSI juga menyoroti kewajiban penyediaan rumah susun umum paling sedikit 20 persen dari total luas lantai rumah susun komersial sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Menurut PSI, ketentuan tersebut perlu diterapkan dengan prosedur yang jelas dan tetap sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kota juga perlu mengkaji dampaknya terhadap harga dan pasokan hunian komersial berdasarkan data.
Selain mengawasi kewajiban pengembang, PSI menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bandung harus memiliki rencana mandiri penyediaan hunian umum secara bertahap dan terukur, melalui dukungan APBD sesuai kemampuan fiskal, kolaborasi dengan pemerintah pusat dan provinsi, serta pemanfaatan aset dan sumber pendanaan yang sah.
Fraksi PSI meminta penjelasan mengenai target jumlah unit, lokasi pembangunan, kriteria penerima, skema sewa atau kepemilikan, sumber pembiayaan, standar pengelolaan, serta mekanisme pengawasan.
Bagi PSI, keberhasilan program rumah susun bukan sekadar selesainya pembangunan fisik, melainkan tersedianya hunian yang aman, layak, dan terjangkau bagi keluarga yang membutuhkan.
Barang Milik Daerah: Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas
Pada Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Fraksi PSI mengapresiasi upaya pembaruan regulasi agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PSI menegaskan bahwa nilai aset daerah tidak hanya diukur berdasarkan potensi pendapatan atau keuntungan finansial. Aset seperti sekolah, taman, saluran drainase, puskesmas, dan fasilitas umum memiliki manfaat sosial, lingkungan, serta pelayanan publik yang harus menjadi bagian dari penilaian.
Karena itu, Fraksi PSI mendorong inventarisasi aset yang mutakhir, mencakup bukti kepemilikan, status penggunaan, kondisi fisik, penanggung jawab, biaya pemeliharaan, serta rencana tindak lanjut.
Informasi agregat mengenai pemanfaatan dan kinerja aset juga diharapkan dapat diakses masyarakat dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.
PSI mengusulkan evaluasi berkala terhadap tanah dan bangunan milik daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal, disertai batas waktu administratif untuk tindak lanjut. Namun, aset yang belum digunakan tidak serta-merta dapat dialihkan atau dimanfaatkan tanpa mengikuti prosedur hukum.
Fraksi PSI turut meminta kejelasan mekanisme pencegahan benturan kepentingan, pemilihan mitra pemanfaatan secara transparan, penilaian aset oleh pihak berwenang, serta pengawasan kontrak dan penerimaan daerah.
Dalam pandangan tersebut, PSI meminta Pemerintah Kota Bandung memaparkan jumlah aset tanah dan bangunan yang belum optimal pemanfaatannya, hambatan yang dihadapi, serta target perbaikan dalam satu hingga dua tahun mendatang.
Penyertaan Modal Tirtawening Rp37,66 Miliar Harus Terukur
Mengenai Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Bandung kepada Perusahaan Umum Daerah Tirtawening, Fraksi PSI pada prinsipnya mendukung penguatan kapasitas perusahaan daerah untuk menjamin pelayanan air minum yang aman, andal, terjangkau, dan berkelanjutan.
Namun, PSI menegaskan bahwa penyertaan modal harus memiliki dasar hukum yang jelas, nilai yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tujuan dan indikator manfaat publik yang terukur.
Dalam naskah yang disampaikan, tercantum rencana penyertaan modal dengan nilai wajar sebesar Rp37.666.100.000,00 atau sekitar Rp37,66 miliar.
Fraksi PSI meminta Pemerintah Kota Bandung memperjelas apakah penyertaan modal tersebut berbentuk uang, barang milik daerah, atau kombinasi keduanya. Pemerintah juga diminta menjelaskan objek penyertaan, dasar dan tanggal penilaian, serta konsekuensinya terhadap pencatatan keuangan pemerintah daerah dan Perumda Tirtawening.
PSI turut mencermati persoalan status aset daerah yang selama ini digunakan Perumda Tirtawening, sebagaimana diuraikan dalam Naskah Akademik Pemerintah Kota Bandung Tahun 2025, antara lain Stasiun Pompa Gumuruh, jalur pipa air limbah di kawasan Ciseureuh, dan Mata Air Citalaga.
Apabila aset-aset tersebut menjadi bagian dari objek penyertaan modal, Fraksi PSI meminta kejelasan mengenai dokumen kepemilikan, dasar penyerahan, hasil penilaian, tindak lanjut temuan pemeriksaan, serta perubahan statusnya menjadi kekayaan daerah yang dipisahkan sesuai ketentuan hukum.
PSI menekankan bahwa penataan status hukum dan akuntansi aset merupakan langkah penting, tetapi tidak otomatis berarti adanya tambahan dana segar atau peningkatan kapasitas pelayanan pada saat yang sama.
Oleh sebab itu, penyertaan modal harus dilengkapi analisis investasi, rencana bisnis, daftar dan rincian objek penyertaan, dokumen legal, serta indikator kinerja yang relevan.
Indikator tersebut dapat mencakup cakupan pelanggan, kontinuitas distribusi air, kualitas air, tingkat kehilangan air, penanganan keluhan, efisiensi operasional, dan keberlanjutan pelayanan.
Fraksi PSI juga meminta laporan kinerja dan evaluasi penyertaan modal disampaikan secara berkala melalui mekanisme tata kelola Perumda dan pengawasan pemerintah daerah, dengan hasil pokoknya diumumkan kepada publik.
PSI mempertanyakan status hukum dan pelayanan publik apa yang akan membaik setelah penyertaan modal tersebut dilakukan, kapan hasilnya dapat dievaluasi, serta siapa yang bertanggung jawab apabila target yang ditetapkan tidak tercapai.
PSI Dorong Pembahasan Berbasis Data dan Manfaat Publik
Fraksi PSI memandang keempat Raperda tersebut menyangkut empat tanggung jawab mendasar pemerintah daerah, yakni menjamin kesempatan yang setara, menyediakan hunian layak, mengelola kekayaan publik secara amanah, serta memastikan pelayanan air minum yang berkualitas.
Karena itu, Fraksi PSI meminta Pemerintah Kota Bandung memberikan tanggapan yang spesifik dan didukung data terhadap berbagai pertanyaan yang disampaikan dalam pandangan umum tersebut.
PSI berharap pembahasan lanjutan terhadap keempat Raperda dapat berlangsung lebih terarah, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Bagi Fraksi PSI, regulasi yang baik bukan hanya menghasilkan kepastian hukum di atas kertas, melainkan juga mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik, pengelolaan anggaran yang bertanggung jawab, serta manfaat yang dapat dirasakan secara nyata oleh warga Kota Bandung. ***
Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:





0Komentar