TfY7GUziTSC9BSGpTSOoBUz7TY==
Light Dark
Penegakan Perda Nomor Tiga Jadi Sorotan DPRD

Penegakan Perda Nomor Tiga Jadi Sorotan DPRD

Penegakan Perda Nomor Tiga Jadi Sorotan DPRD
Daftar Isi
×
Kabaran Jabar, - Pemerintah Kota Bandung tengah mengintensifkan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar sebagai upaya mengembalikan fungsi ruang publik serta menjaga ketertiban dan kenyamanan kota.

Dalam pelaksanaannya, penegakan aturan tersebut perlu dilakukan secara konsisten, transparan, dan adil tanpa tebang pilih. Pemerintah juga diharapkan tetap mengedepankan pendekatan humanis dengan memperhatikan hak-hak masyarakat yang terdampak.

Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan utama dalam Talkshow OPSI yang disiarkan langsung dari Studio Radio PRFM, Kota Bandung, Senin (26/10/2026). Kegiatan tersebut menghadirkan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P., sebagai narasumber.
Penegakan Perda Nomor Tiga Jadi Sorotan DPRD
Penegakan Perda Nomor Tiga Jadi Sorotan DPRD
Dalam kesempatan itu, Erick menegaskan pentingnya ketegasan pemerintah dalam menegakkan regulasi, termasuk ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026. Menurutnya, penegakan aturan diperlukan untuk menciptakan lingkungan kota yang tertib, nyaman, dan mendukung kepentingan masyarakat secara luas.

Meski demikian, ia menilai keberhasilan penataan ruang publik tidak hanya bergantung pada tindakan pemerintah, tetapi juga membutuhkan konsistensi kebijakan serta partisipasi aktif masyarakat.
Penegakan Perda Nomor Tiga Jadi Sorotan DPRD
"Kota Bandung ini adalah milik kita bersama. Pemerintah harus konsisten, transparan, dan adil dalam menegakkan aturan tanpa tebang pilih. Di sisi lain, masyarakat juga perlu menumbuhkan kesadaran diri untuk saling mendukung demi menciptakan kota yang indah dan tertib," kata Erick.

Ia menambahkan, penataan kota harus dilaksanakan dengan mengedepankan kepastian hukum dan akuntabilitas. Dengan demikian, kebijakan penertiban tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mampu membangun kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban ruang publik.

Erick Ingatkan Warga Waspadai Oknum

Selain menyoroti pelaksanaan penertiban, Erick mengimbau masyarakat Kota Bandung agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan munculnya oknum yang memanfaatkan situasi untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Ia mengingatkan warga agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menawarkan bantuan atau menjanjikan kemudahan tertentu dengan cara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, masyarakat perlu bersikap cermat dan memastikan setiap informasi maupun tawaran yang berkaitan dengan proses penertiban memiliki dasar yang jelas sesuai ketentuan hukum.

Melalui fungsi pengawasan legislatif, Komisi I DPRD Kota Bandung berkomitmen untuk terus mengawal implementasi kebijakan Pemerintah Kota Bandung. Pengawasan tersebut diarahkan agar pelaksanaan penertiban di lapangan berjalan sesuai ketentuan hukum, mengedepankan pendekatan humanis, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Penataan ruang publik di Kota Bandung diharapkan tidak hanya menghasilkan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah melalui pelaksanaan aturan yang adil, transparan, dan konsisten. (Rio)

Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:

0Komentar