Menko PMK: Hayati Makna Daerah Tertinggal |
Jabar Kabaran, - Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy meluncurkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 105 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal tahun 2020-2024.
Dia berharap aturan ini segera diterapkan.
"Dengan ini saya nyatakan peraturan Presiden 105 tahun 2021 tentang strategi nasional percepatan pembangunan daerah tertinggal atau Strada-PPDT tahun 2020-2024 untuk segera di diseminasikan dan diterapkan," katanya, Selasa (22/3/2022).
Dia menyebut, bahwa pemerataan adalah perhatian pemerintah sebagai komitmen upaya maju bersama. Muhadjir berkata, ketimpangan adalah sumber konflik.
"Ketimpangan itu adalah sumber konflik, ancaman NKRI, persatuan kesatuan itu salah satunya adalah ketimpangan ini," ujarnya.
Muhadjir mengajak para pejabat eselon I dari semua kementerian/lembaga untuk menghayati makna sebenarnya dari daerah tertinggal. Menurutnya, daerah tertinggal bukan hanya ketimpangan spasial.
"Tapi yang maksud di situ sebetulnya adalah ketimpangan daerah dalam arti termasuk pemikirannya, termasuk layanan layanan dasar yang dibutuhkan itu semua harus kita maknai secara utuh dalam arti ketertinggalan," tuturnya.
Berikut daftar kabupaten tertinggal tahun 2020-2024 yang tercantum Stranas PPDT 2020-2024 yang di kutip Jabar.Kabaran.id melalui laman Merdeka.com.
A. Wilayah Papua (Sebanyak 30 Kabupaten)
Provinsi Papua Barat
1. Kabupaten Teluk Wondama
2. Kabupaten Teluk Bintuni
3. Kabupaten Sorong Selatan
4. Kabupaten Sorong
5. Kabupaten Tambrauw
6. Kabupaten Maybrat
7. Kabupaten Manokwari Selatan
8. Kabupaten Pegunungan Arfak
Provinsi Papua
9. Kabupaten Jayawijaya
10. Kabupaten Nabire
11. Kabupaten Paniai
12. Kabupaten Puncak Jaya
13. Kabupaten Boven Digoel
14. Kabupaten Mappi
15. Kabupaten Asmat
16. Kabupaten Yahukimo
17. Kabupaten Pegunungan Bintang
18. Kabupaten Tolikara
19. Kabupaten Keerom
20. Kabupaten Waropen
21. Kabupaten Supiori
22. Kabupaten Mamberamo Raya
23. Kabupaten Nduga
24. Kabupaten Lanny Jaya
25. Kabupaten Mamberamo Tengah
26. Kabupaten Yalimo
27. Kabupaten Puncak
28. Kabupaten Dogiyai
29. Kabupaten Intan Jaya
30. Kabupaten Deiyai
B. Wilayah Maluku (Sebanyak 8 Kabupaten)
Provinsi Maluku
1. Kabupaten Kepulauan Tanimbar
2. Kabupaten Kepulauan Aru
3. Kabupaten Seram Bagian Barat
4. Kabupaten Seram Bagian Timur
5. Kabupaten Maluku Barat Daya
6. Kabupaten Buru Selatan
Provinsi Maluku Utara
7. Kabupaten Kepulauan Sula
8. Kabupaten Pulau Taliabu
C. Wilayah Nusa Tenggara (Sebanyak 14 Kabupaten)
Provinsi Nusa Tenggara Barat
1. Kabupaten Lombok Utara
Provinsi Nusa Tenggara Timur
2. Kabupaten Sumba Barat
3. Kabupaten Sumba Timur
4. Kabupaten Kupang
5. Kabupaten Timor Tengah Selatan
6. Kabupaten Belu
7. Kabupaten Alor
8. Kabupaten Lembata
9. Kabupaten Rote Ndao
10. Kabupaten Sumba Tengah
11. Kabupaten Sumba Barat Daya
12. Kabupaten Manggarai Timur
13. Kabupaten Sabu Raijua
14. Kabupaten Malaka
D. Wilayah Sulawesi (Sebanyak 3 Kabupaten)
Provinsi Sulawesi Tengah
1. Kabupaten Donggala
2. Kabupaten Tojo Una-una
3. Kabupaten Sigi
E. Wilayah Sumatera (Sebanyak 7 Kabupaten)
Provinsi Sumatera Utara
1. Kabupaten Nias
2. Kabupaten Nias Selatan
3. Kabupaten Nias Utara
4. Kabupaten Nias Barat
Provinsi Sumatera Barat
5. Kabupaten Kepulauan Mentawai
Provinsi Sumatera Selatan
6. Kabupaten Musi Rawas Utara
Provinsi Lampung
7. Kabupaten Pesisir Barat
Posting Komentar untuk "Menko PMK: Hayati Makna Daerah Tertinggal"