Post ADS 1

Perubahan Mekanisme Perizinan Dasar Direspon oleh Pemerintah Kota Cimahi

 

Perubahan Mekanisme Perizinan Dasar Direspon oleh Pemerintah Kota Cimahi


Jabar Kabaran Kota Cimahi, - Adanya perubahan dalam mekanisme perizinan dasar direspon oleh Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi dengan menyelenggarakan Sosialisasi Perizinan Dasar pada hari Jumat (18/3/2022) di Gedung Cimahi Technopark.

 

Kegiatan Sosialisasi Perizinan Dasar tersebut, dihadiri oleh ± 225 orang yang terdiri dari perwakilan masyarakat Kota Cimahi mulai dari Ketua RW, Ketua RT, Ketua LPM, Kader PKK Kota Cimahi, Tokoh masyarakat, Karang Taruna, Camat, Lurah dan Para Kasi Sarpras Kecamatan dan Kelurahan di lingkungan pemerintahan Kota Cimahi.

 

Hadir sebagai narasumber pada kegiatan sosialisasi ini Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Fungsional Penata Ruang Ahli Muda, Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Cimahi, Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan pada Bidang Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Pentaan Ruang Kota Cimahi.

 

Sosialisasi Perizinan Dasar diselenggarakan guna memberi informasi kepada masyarakat di wilayah Kota Cimahi terkait regulasi perizinan dasar sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja beserta peraturan-peraturan turunannya, untuk memberi fasilitasi pelayanan konsultasi atas kebutuhan masyarakat di Kota Cimahi yang akan mengajukan permohonan persetujuan bangunan gedung melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), serta mewujudkan penyelenggaraan pelayanan prima di bidang pelayanaan perizinan dasar untuk menunjang perizinan berusaha di Kota Cimahi.

 

Plt. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana dalam sambutannya menyebutkan bahwa ada beberapa perubahan dalam Undang-undang terkait perizinan dasar sejak disahkannya undang undang cipta kerja, maka telah diterbitkan peraturan pemerintah sebagai turunan dan penjelasan dari undang – undang tersebut, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang – undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

 

Ngatiyana mengungkapkan perubahan pada undang-undang tersebut dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perijinan.

 

“Untuk kita pahami bersama bahwa kemudahan dan kepastian dalam perijinan ini juga dapat memperluas bidang untuk investasi dan terciptanya lapangan kerja dan akan terwujud tujuan akhir yaitu kesejahteraan masyarakat di Kota Cimahi khususnya,” Ungkapnya.

 

Dalam sosialisasi perijinan dasar ini disampaikan juga cara pendaftaran persetujuan bangunan gedung melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung(SIMBG).Perubahan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Undang-undang no. 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung.

 

Persetujuan Bangunan Gedung ini menggantikan aturan lama yaitu Izin Mendirikan Bangunan(IMB). Dimana PBG sendiri memiliki fungsi untuk memastikan pembangunan bangunan gedung berstatus legal dan memastikan penyelenggaraan bangunan gedung memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan dan kemudahan bagi penggunanya.

 

Melalui Sosialisasi Perizinan Dasar ini Ngatiyana berharap akan tercapainya percepatan penyebarluasan informasi kepada masyarakat di seluruh wilayah Kota Cimahi serta mewujudkan kepastian hukum dan kejelasan pelayanan perizinan dasar.

 

Sumber: IKPS

Posting Komentar untuk "Perubahan Mekanisme Perizinan Dasar Direspon oleh Pemerintah Kota Cimahi"

Ketika dunia memberi tantangan, kita sering merasa ragu, seakan tak mampu menghadapi segala hal yang datang. Namun, dalam setiap perjalanan hidup, ada kekuatan yang lebih besar dari ketakutan kita: kepercayaan pada diri sendiri. Lirik-lirik lagu seringkali menjadi cermin dari perasaan ini, mengingatkan kita untuk tetap tegar meski angin hidup tak selalu sejalan dengan harapan.

Post ADS 1
Iklan Baris
Membuat Web Propesional. - Hub: - Kabaran Market di 0878-5243-1990
Penjualan Motor
- - -
Seedbacklink