Jabar Kabaran Jambi, - Dua sejoli ditangkap polisi usai pesta sabu di kamar hotel. Sepasang kekasih berinisial JT dan RSD, warga Kota Jambi dan Pekanbaru, Riau, diamankan polisi di dalam kamar hotel setelah kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Pasangan sejoli itu juga mengaku telah memakai sabu sebelum akhirnya terjaring razia.
"Ada 2 klip kecil narkotika jenis sabu yang diamankan petugas dari tas pasangan kekasih itu, mereka juga mengakui telah mengkonsumsi sabu itu di kamar hotel," kata Kasi Humas Polres Sarolangun Iptu Rindradi dilansir acehsatu.com, Jumat (18/3/2022).
Polisi menduga pasangan sejoli itu telah berpesta narkoba. Dugaan itu diperkuat setelah polisi menemukan barang bukti alat isap dan bungkus plastik kecil sabu yang sudah digunakan.
Dari keterangan polisi, sejoli tersebut mendapatkan barang haram itu dari daerah Pekanbaru, Riau. Mereka menggunakannya di sebuah hotel yang ada di Kabupaten Sarolangun, Jambi, hingga kemudian diamankan.
"Ngakunya dari Riau dapat sabu itu, dan beli sabu cuma untuk di pakai sendiri," ujar Rindradi.
Kepada polisi, sejoli itu juga mengaku sebagai pasangan kekasih yang sudah menikah siri. Meski mereka telah menikah, polisi tetap membawa keduanya untuk diserahkan ke bagian Satuan Narkoba.
"Keduanya sudah kita serahkan ke bagian narkoba, nantinya di sana anggota bisa mendalami temuan sabu itu," ucapnya.
Razia yang dilakukan polisi merupakan razia pekat menjelang bulan puasa. Razia itu dilakukan polisi ke kamar-kamar hotel hingga tempat kos di Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Kegiatan itu diharapkan mampu mengurangi angka kriminalitas serta menciptakan situasi yang kondusif di bulan Ramadhan.
Berita sebelumnya Polisi Tangkap Wanita Edarkan Sabu-sabu Milik Suami
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang wanita berinisial H (35) di Kabupaten Konawe Utara (Konut) atas dugaan pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang berdalih milik suaminya.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, di Kendari, Jumat mengatakan tersangka ditangkap pada Rabu (16/2) pukul 13.00 WITA.
Di Jalan Poros Kendari-Konut, Desa Tondowatu, Kecamatan Motui, Konawe Utara dengan barang bukti diduga narkotika jeni sabu-sabu sebanyak 17 saset seberat 10,32 gram.
Kemudian dilakukan interogasi, tersangka mengatakan memperoleh narkotika jenis sabu-sabu tersebut dititipkan suaminya yang bernama H, katanya.
Ia mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan tersangka saat berada dalam rumahnya.
Pada saat itu tim opsnal melakukan upaya paksa dengan tangkap tangan terhadap tersangka bertempat dalam kamar yang ditempati tersangka H di Desa Tondowatu, ujar dia.
Eka menjelaskan, saat polisi melakukan penangkapan, tersangka H mengakui bahwa menyimpan sebanyak 17 saset atau paket diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 10,32 gram dalam penguasaan sementara di genggaman di tangan sebelah kanan diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam kamar tersangka.
Posting Komentar untuk "Pesta Sabu di Kamar Hotel, Dua Sejoli ditangkap Polisi"