Layanan SIM Keliling di Wilayah Karawang |
Kabaran Rengasdengklok, - Untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Masyarakat Kabupaten Karawang tidak perlu repot ke Mapolres. Jadi tidak perlu lagi membuang waktu dan tenaga untuk datang ke Polres setempat demi mengurus perpanjangan SIM.
Sekarang bisa memanfaatkan SIM Keliling. Layanan SIM Keliling ini terjadwal, dan pada Kamis 7 Juli 2022, layanan SIM Keliling di wilayah Karawang, digelar di Terminal Lama Rengasdengklok.
Dikutip dari Satlantas Polres Karawang, layanan SIM Keliling di wilayah Karawang, pada hari ini beroperasi pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi:
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Pemohon SIM juga harus mempersiapkan biaya Rp60.000 untuk biaya tes psikologi di lokasi.
Pelayanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, bukan untuk pembuatan baru.
Jadi jika SIM sudah habis masa berlakunya, maka bisa diproses di Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP, untuk mengajukan pembuatan SIM baru
Demikian informasi layanan SIM Keliling di Karawang hari ini. Semoga informasi ini bermanfaat.***
Posting Komentar untuk "Layanan SIM Keliling di Wilayah Karawang"