Sidang Paripurna Pembahasan APBDP yang Digelar di Gedung DPRD Kota Cimahi Batal |
Kabaran Wakil Rakyat, - Sidang Paripurna pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) batal dilaksanakan yang rencananya digelar pukul 19:00 WIB di Gedung DPRD Kota Cimahi, Rabu (14/9/2022).
Walikota Cimahi Letkol (Purn) Ngatiyana, S.A.P, Sekda Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan, Asisten I Maria Fitriana, Asisten II Achmad Nuryana, Kepala BPKAD Dr Chanifah Listyarini, Kadis PUPR Hj Metty Mustika, Kadis Lingkungan Hidup Lilik Setyaningsih, Camat dan Lurah se Kota Cimahi, Kejari, BPN, MUI, Dandim 0609 Cimahi sudah hadir di Gedung DPRD.
Pada Rabu 21 September 2022 akan dilaksanakan kembali tepatnya pukul 20:00 WIB.
Sekretaris Dewan H Totong Solehudin menjelaskan, hal itu dibenarkan alasannya dibatalkannya Sidang Paripurna tersebut dikarenakan dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) tidak mencapai qorum.
Menurutnya, "Semua kembali kepada mekanismenya, bahwa semua ada tahapan-tahapannya, kenapa Rapat Paripurna ini belum dilaksanakan dari anggota Banggar yang tidak mencapai qurum," jelas Totong.
Saat disinggung batalnya Sidang Paripurna tersebut, "Bila dalam rapat Banggar tidak qorum menurut Tata Tertib (Tatib), Standar Operasional (SOP)nya otomatis harus disesuaikan lagi, menyesuaikan jadwal saja," kata Totong.
Karena apakah akan menghambat terhadap kegiatan lainnya?
"Saya pikir ini dinamika kok, apalagi yang namanya dinamika politik, hal ini sudah tidak aneh lagi, kalau anggota Banggar yang jumlahnya 22 orang itu, atau minimal 50 % + 1 menjadi 12 orang minimalnya, yang hadir," terang Totong.
Sedangkan, sambung Totong kembali, anggota Banggar yang dalam rapat tersebut yang jadi kurang dari 12 anggota Bangar yang hadir dan hal ini tidak mencapai qorum,
"Masa harus dipaksakan, ya terpaksa harus d batalkan sampai hal ini dapat mencapai qorum yang jadi dalam rapat Banggar tersebut," tandasnya
Posting Komentar untuk "Sidang Paripurna Pembahasan APBDP yang Digelar di Gedung DPRD Kota Cimahi Batal"