DPRD Kota Cimahi mulai mengelar kembali sidang Paripurna terkait dua Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa (RPDP) DPRD. |
Sidang paripurna tersebut dipimpin Ketua Purwanto, SPd., Wakil Ketua Bambang Purnomo dan Rini Marthini, SE, sedangkan Ketua DPRD Kota Cimahi Ir Ahmad Zulkarnain, MT tidak dapat memimpin sidang karena sakit.
Hadir pula dalam Sidang Paripurna tersebut, Penjabat Walikota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan, Plt Sekda Kota Cimahi Herry Zaeni, Kasdim 0609 Kota Cimahi Kota Cimahi, Kapolres Kota Cimahi, AKBP Imron Ermawan, Ketua KPU Ir Mochamad Irman, Yana Perwakilan dari Bawaslu, Asisten I Maria Fitriana, Asisten II Budi Raharja, dan Asisten III Herry Zaeni, Kepala Kementrian Agama, Kejari Kota Cimahi dan Kepal BPN, dan kepala Dinas, kepala Cabang BJB Kota Cimahi Ayi Subarna, Ketua MUI, KH Alan Nuridwan, dan lurah se Kota Cimahi di Jalan dra Hj Djulaeha Karmita nomor 5 Kecamatan Cimahi Tengah, Kamis (17/11/2022).
Ketua pimpinan Sidang Paripurna Purwanto mengungkapkan, anggota dewan yang hadir sebanyak 28 anggota dewan dari 45 anggota dewan dan yang ikut sidang secara offline 7 orang (zoom), mencapai quorum Sidang dilangsungkan.
Menurut Purwanto, pembahasan tersebut tentang peraturan daerah nomor 20 tahun 2018 tentang penyandang disabilitas dan usaha mikro.
Begitu pula berdasarkan laporan dari anggota Bapemperda Dede Latief menjelaskan hasil laporannya.
"1. perlindungan usaha mikro, 2. perubahan atas peraturan daerah Kota Cimahi nomor 20 tahun 2018 tentang perlindungan dan hak disabilitas," terang Dede Latief.
Selanjutnya kata Dede Latief, "Koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat,"
"Dapat memproses pemerataan dan pendapatan masyarakat serta dan pertumbuhan perekonomian di Kota Cimahi," ucap Dede Latief.
Selanjutnya kata Dede Latief, bahwa pemberdayaan usaha mikro maupun kecil dan menengah, perlu diselenggarakan secara prima dan berkesinambungan melalui kewenangan iklim yang kondusif.
"Pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan usaha yang luas, sehingga mampu meningkatkan kedudukan perolehan potensi koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi masyarakat," tukasnya.
Termasuk pemerataan dan peningkatan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, untuk mengentaskan kemiskinan.
Berdasarkan landasan kepastian hukum, bagi perlindungan dan pemberdayaan koperasi, dan usaha mikro kota Cimahi.
"Hal itu diperlukannya suatu pengakuan untuk dijadikan sebuah pedoman dalam pelaksanaan perlindungan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro," ujarnya.
Bahkan pemerintah Kota Cimahi juga berkewajiban memberikan perlindungan dan hak-hak kaum disabilitas yang termaktub dalam UUD 1945 bahwa kaum disabilitas telah menyumbang baik kwantitas maupun kualitas, sehingga dalam pengembangan masyarakat didaerah Kota Cimahi.
"Jadi perlindungan disabilitas belum dapat terpenuhi tujuan pembentukannya sehingga perlu untuk dibebaskan," tegasnya.
Dede Latief sebagai anggota Bapemperda mengharapkan RPDP DPRD dapat disetujui dan dikemas secara bersama dengan pemerintah Kota Cimahi.
"Bentuk Panitia khusus (Pansus) dalam rapat paripurna DPRD Kota Cimahi, guna membahas rancangan peraturan daerah, bersama perangkat daerah Kota Cimahi," tegas Dede Latief.
Sumber: PosKota
Posting Komentar untuk "DPRD Kota Cimahi Gelar Sidang Paripurna Terkait RPDP DPRD"