Menurut Bung Rafael, 4 Pilar Merupakan Acuan Pemenuhan Hak-hak Konstitusional Warga Oleh Negara

Seperti yang sudah digariskan oleh Senior PDI-Perjuangan Alm Bapak Taufiq Kiemas, bahwa negeri ini bergerak ditopang oleh 4 Pilar yang seharusnya kokoh berdiri dalam keseharian peradaban Bangsa. 


Kabaran Wakil Rakyat, - Seperti yang sudah digariskan oleh Senior PDI-Perjuangan Alm Bapak Taufiq Kiemas, bahwa negeri ini bergerak ditopang oleh 4 Pilar yang seharusnya kokoh berdiri dalam keseharian peradaban Bangsa. 

PANCASILA sebagai Pilar utama haruslah mendasari segala peradaban bangsa yang ditunjukan dengan tegak lurusnya setiap peraturan dan perundang undangan di negeri ini terhadap nilai nilai PANCASILA. 

Selanjutnya UUD'1945 yang dijadikan sebagai acuan dasar dari setiap hukum yang berlaku, NKRI sebagai format dasar berlangsungnya kehidupan berbangsa dan bernegara, selanjutnya Bhinneka Tunggal Ika sebaga landasan faalsafah kehidupan kehidupan sosial bangsa ini. 

"Oleh karena sebagai landasan berjalannya kehidupan berbangsa dan bernegara ini kongkrit nya 4 Pilar sepatutnya menjadi acuan paling dasar bagi Pemerintah untuk memenuhi hak hak konstitusional warga negara," ujar Bung Rafael di hadapan para peserta agenda sosialisasi 4 Pilar. 

Menurutnya setiap warga negara wajib hukumnya terpenuhi semua hak hak konstitusional tanpa pengecualian sekecil apapun, termasuk juga mereka yang bekerja sebagai pekerja pekerja informal salah satunya mereka yang mengadu nasib pada sektor hiburan malam.

Posting Komentar untuk "Menurut Bung Rafael, 4 Pilar Merupakan Acuan Pemenuhan Hak-hak Konstitusional Warga Oleh Negara"

https://jabar.kabaran.id/?m=1
https://jabar.kabaran.id/?m=1