Pembahasan tentang kerusakan lingkungan, Materi IPAS Kelas 5 SD |
Pembahasan tentang kerusakan lingkungan, Materi IPAS Kelas 5 SD
Kabaran Sekolah, - Selain jadi tanggung jawab masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Pemerintah juga bertanggung jawab menjaga kelestarian, melalui sejumlah peraturan tentang lingkungan hidup atau membentuk lembaga khusus.
Tujuannya agar ada batasan dalam memanfaatkan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan manusia.
Salah satu lembaga negara yang ada di Indonesia untuk menjaga kelestarian adalah Dinas Lingkungan Hidup.
Lalu, apa saja tugas dan wewenangnya?
Pembahasan tentang kerusakan lingkungan akan dipelajari pada pelajaran Pengetahuan Alam dan Sosial (IPAS) kelas 5 SD, Kurikulum Merdeka, Bab VIII: Bumiku Sayang, Bumiku Malang.
Tepatnya bagian Uji Pemahaman, halaman 236. Nantinya, kita akan mengerjakan soal latihan dan mencari tahu apa kunci jawabannya.
Oleh karena itu, untuk mengetahui lebih lanjut, kerjakanlah soalnya yang ada di buku.
Apakah teman-teman sudah selesai mengerjakan soal-soalnya? Kalau sudah, coba cocokkan dengan kunci jawaban di bawah ini, ya.
Pengertian Dinas Lingkungan Hidup
Dinas Lingkungan Hidup adalah lembaga teknis daerah yang mendukung tugas bupati daerah, dipimpin oleh seorang kepala dan bertanggung jawab kepada bupati melali sekretaris daerah.
Tugas Dinas Lingkungan Hidup
Menurut pengertian sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup adalah bagian dari lembaga pelaksana kerja pemerintah daerah di bidang lingkungan hidup.
Jadi, Dinas Lingkungan Hidup membantu pemimpin daerah, yaitu bupati atau walikota untuk melaksanakan segala urusan di bidang lingkungan hidup.
Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup juga bertugas dalam pekerjaan penataan ruang, dan kehutanan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Wewenang Dinas Lingkungan Hidup
Agar bisa melaksanakan tugas pemerintah daerah di bidang lingkungan dengan baik, maka dinas lingkungan hidup mempunyai fungsi-fungsi seperti berikut, yaitu:
- Merumuskan kebijakan di bidang lingkungan hidup
- Melaksanakan kebijakan di bidang lingkungan hidup
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan di bidang lingkungan hidup
- Melaksanakan kegiatan administrasi Dinas Lingkungan Hidup
- Membina Unit Pelaksana Teknik (UPT) dan kelompok jabatan fungsional Dinas Lingkungan Hidup
Pembahasan dan jawaban ini bisa menjadi pemandu bagi orang tua dalam mendampingi anak selama belajar di rumah.
Sumber: Buku Siswa Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial Kelas 5 SD, Kurikulum Merdeka, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Source: kemendikbudgoid/boboid
Posting Komentar untuk "Pembahasan tentang kerusakan lingkungan, Materi IPAS Kelas 5 SD"