Keselamatan Kerja, PDAM: Upaya Wujudkan Kondisi Aman |
Kabaran Soreang, - Berdasarkan Peraturan Direksi Perusahaan Umum Daerah Tirta Raharja Nomor: 690/per.09-Perumda/2022 tentang pedoman kesehatan dan keselamatan kerja di Perusahaan Umum Daerah Tirta Raharja.
Bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas kesehatan dan keselamatannya dalam melakukan pekerjaan Untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional, Dikutip dari Instagram @Perumdatirtaraharja, pada Jum'at (28/4/2023)
Maka setiap orang yang berada ditempat kerja perlu terjamin pula kesehatan dan keselamatannya.
Untuk mewujudkan kondisi aman dari bahaya bagi pegawai di Perumda Air Minum Tirta Raharja.
Maka perlu pedoman kesehatan dan keselamatan kerja untuk memberikan perlindungan dan pencegahan serta penyelesaian terhadap terjadinya kecelakaan kerja dan atau penyakit yang timbul karena hubungan kerja yang dapat dialami oleh pegawai.
"Kesehatan dan keselamatan kerja adalah upaya untuk mewujudkan kondisi aman bagi pegawai dari bahaya yang dapat menimbulkan oleh kegiatan perusahaan, dengan memberikan perlindungan, pencegahan dan penyelesaian terhadap kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja dan atau penyakit yang timbul karena hubungan kerja yang menimpa pegawai,"
Slogan di atas merupakan upaya dari Unit Kerja SDM untuk mengingatkan kepada setiap pegawai untuk lebih "aware" terhadap kesehatan dan keselamatan Kerja dan dipasang diseluruh IPA (Instalasi Pengolahan Air) yang dimiliki oleh Perumda Air Tirta Raharja. (Asep)
Posting Komentar untuk "Keselamatan Kerja, PDAM: Upaya Wujudkan Kondisi Aman"