Cara Cek Data Bansos DTKS Kemensos |
Kabaran Jabar, - Penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kemensos (DTKS) merupakan Data terpusat dimana didalamnya terdapat data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial.
DTKS berguna sebagai acuan dalam pemberian bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar baik bersumber APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) maupun APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
DTKS kemensos berisikan data-data masyarakat yang kurang mampu atau rentan miskin. Data-data ini nantinya diseleksi oleh Kemensos apakah layak atau tidak sebagai penerima Bansos 2023.
Berikut ini cara untuk cek data bansos DTKS Kemensos
Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
Jika huruf kode kurang jelas, klik ikon untuk mendapatkan huruf kode baru
Klik tombol ‘Cari Data’
Sementara itu Kemensos telah menetapkan kategori penerima bansos, yakni :
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor: 146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu terdiri atas 14 (empat belas) kriteria kemiskinan.
14 kriteria kemiskinan yang dimaksud meliputi:
Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m² per orang.
Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/ bambu/ kayu murahan.
Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/ rumbia/ kayu berkualitas rendah/ tembok tanpa diplester
Tidak memiliki fasilitas buang air besar/ bersama-sama dengan rumah tangga lain.
Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.
Sumber air minum berasal dari sumur/ mata air tidak terlindung/ sungai/ air hujan.
Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/ arang/ minyak tanah.
Hanya mengkonsumsi daging/ susu/ ayam dalam satu kali seminggu.
Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun.
Hanya sanggup makan sebanyak satu/ dua kali dalam sehari.
Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di Puskesmas/ Poliklinik.
Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: Petani dengan luas lahan 500 m², buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp 600000,- per bulan.
Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga: tidak sekolah/ tidak tamat SD/ tamat SD.
Tidak memiliki tabungan/ barang yang mudah dijual dengan minimal Rp 500000,- seperti sepeda motor kredit/ non kredit, emas, ternak, kapal motor atau barang modal lainnya.
Posting Komentar untuk "Cara Cek Data Bansos DTKS Kemensos"