Program PTSL, Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat

Program PTSL, Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat

Kabaran Bandung, - Pemerintah Kabupaten Bandung bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jabar dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung melaksanakan penyerahan Sertipikat tanah untuk rakyat melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Gedung Moch Toha Komplek Pemkab Bandung, Soreang, Senin (21/8/2023).

Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Bandung Dr. HM. Dadang Supriatna, Kepala Kantor Wilayah BPN Prov. Jabar Rudi Rubijaya, dan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Bandung Rahmat.

Kepala BPN Provinsi Jabar, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung. Penyerahan Sertipikat tanah dilakukan kepada sejumlah warga yang telah mengikuti program PTSL.

Program PTSL merupakan inisiatif pemerintah dalam rangka menyediakan Sertipikat tanah kepada masyarakat. Tujuan dari program ini adalah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah serta mendorong pemanfaatan tanah yang lebih optimal.

Dalam acara tersebut, Bupati Bandung Dr. HM. Dadang Supriatna menyampaikan, penerbitan 60.000 Sertipikat tanah oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung pada tahun 2023.

"Ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan legalitas kepemilikan tanah di daerah. Penerbitan Sertipikat tanah diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada pemilik tanah serta melindungi hak-hak mereka," jelas Bupati Bandung.

"Tujuan dari rencana ini termasuk peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi serta pengembangan infrastruktur di Kabupaten Bandung," tambahnya.

Tak lupa Bupati memberikan ucapan selamat kepada warga yang menerima Sertipikat tanah.

"Pentingnya memiliki Sertipikat tanah sebagai bukti legalitas kepemilikan dan perlindungan hukum," ucapnya.

Kepala BPN Provinsi Jabar dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung juga memberikan arahan kepada warga terkait pentingnya menjaga dan memanfaatkan tanah dengan baik.

"Program PTSL dapat terus dilaksanakan untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh masyarakat," terangnya.

Dengan adanya penyerahan Sertipikat tanah ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan tanahnya dengan lebih baik dan memiliki kepastian hukum atas kepemilikan tanah tersebut.

"Program PTSL diharapkan dapat terus dilaksanakan guna meningkatkan kualitas kepemilikan tanah di Kabupaten Bandung,"

Dalam kesempatan tersebut, dilakukan penandatanganan berita acara serah terima antara pihak BPN dan penerima sertifikat tanah sebagai simbolisasi penyerahan Sertipikat tanah kepada warga. (WaIch)

Editor: Mas Bons

Posting Komentar untuk "Program PTSL, Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat"

https://jabar.kabaran.id/?m=1
https://jabar.kabaran.id/?m=1