Post ADS 1

Bangunan Bersejarah, Dua Bangunan Bekas Gedung Bioskop Rio dan Gereja Santo Ignatius

Bangunan Bersejarah, Dua Bangunan Bekas Gedung Bioskop Rio dan Gereja Santo Ignatius

Kabaran Cimahi, - Dua Bangunan bekas Gedung Bioskop Rio dan Gereja Santo Ignatius ditetapkan jadi Bangunan Bersejarah sebagai Cagar Budaya.

Penetapan bangunan bersejarah sebagai Cagar Budaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mempunyai tugas melakukan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan Cagar Budaya secara faktual.

Hal itu dalam rangka untuk melestarikan bangunan bersejarah yang ada di Kota Cimahi, maka Pemerintah Daerah Kota Cimahi melalui Dinas Kebudayaan Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kota Cimahi kembali menetapkan dua bangunan bersejarah tersebut sebagai Cagar Budaya Kota Cimahi tahun 2023.

Seremonial Penetapan dua bangunan tersebut dilaksanakan di Jalan Ria depan gedung Ramayana, Jumat (1/9/2023).

Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Daerah Kota Cimahi bekerjasama dengan dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Cimahi melaksanakan program pelestarian dan pengelolaan Cagar Budaya di Kota Cimahi.

Berdasarkan Surat Keputusan Walikota Cimahi Nomor 430/Kep. 2186-Disbudparpora/2023 Tanggal 12 Juli 2023, bahwa Tentang Bangunan Gedung Eks Bioskop Rio Sebagai Bangunan Cagar Budaya Kota Cimahi, Dan Surat Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 430/2185-Disbudparpora/2023 Tanggal 12 Juli 2023 Tentang Bangunan Gereja Santo Ignatius Sebagai Bangunan Cagar Budaya Kota Cimahi.

Saat menetapkan dua bangunan bersejarah tersebut, Pj Wali Kota Cimahi H.
Dikdik Suratno Nugrahawan menjelaskan, Cagar Budaya suatu bangsa adalah warisan budaya bersifat kebendaan yang berupa benda cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya.

“Karena memiliki arti penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan," kata Dikdik.

“Hari ini kita sama-sama melaksanakan ceremonial untuk menetapkan 2 Cagar Budaya di Kota Cimahi, yaitu Gedung ex bioskop Rio dan Gereja Santo Ignatius.
Ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Daerah Kota Cimahi dalam menjaga warisan budaya, sehingga ini bisa menjadi nilai yang berharga untuk melihat perkembangan kota, dari dulu hingga sekarang nantinya akan terlihat kaitan sejarahnya seperti apa,” tutur Dikdik.

Pemerintah Daerah Kota Cimahi telah melakukan penetapan 6 objek cagar budaya yaitu; Bangunan Lembaga Pemasyarakatan Militer II Cimahi (Penjara Poncol), Bangunan Rumah Sakit Dustira, Bangunan Gedung Sudirman Cimahi, Bangunan Stasiun Kereta Api Cimahi, Bangunan Gedung Eks Bioskop Rio, dan Gereja Santo Ignatius.

Dikdik berharap akan kepedulian terhadap pentingnya cagar budaya yang mempunyai nilai adiluhung (bermutu tinggi) dapat terus ditingkatkan.

"Menumbuh kembangkan apresiasi masyarakat khususnya generasi muda yang peduli akan warisan budaya bangsa sebagai sarana pendidikan, penelitian, dan pariwisata," harapnya.

Editor: Mas Bons

Posting Komentar untuk "Bangunan Bersejarah, Dua Bangunan Bekas Gedung Bioskop Rio dan Gereja Santo Ignatius"

Ketika dunia memberi tantangan, kita sering merasa ragu, seakan tak mampu menghadapi segala hal yang datang. Namun, dalam setiap perjalanan hidup, ada kekuatan yang lebih besar dari ketakutan kita: kepercayaan pada diri sendiri. Lirik-lirik lagu seringkali menjadi cermin dari perasaan ini, mengingatkan kita untuk tetap tegar meski angin hidup tak selalu sejalan dengan harapan.

Post ADS 1
Iklan Baris
Membuat Web Propesional. - Hub: - Kabaran Market di 0878-5243-1990
Penjualan Motor
- - -
Seedbacklink