Warga Cipageran Geram Pembuang Sampah Sembarangan / Foto: Gatot-Radar Bandung |
Kabaran Cimahi, - Warga sekitar Jln Kol Masturi Rw 13 Kel Cipageran geram atas pembuang sampah sembarangan, setelah kebakaran TPAS Sarimukti.
Berdasarkan laporan masyarakat, penumpukan sampah terjadi pada malam hingga dini hari. Diduga mereka membuang sampah bertahap. Kader Rw 13 Hera Herawati menyatakan, sampah dibuang diduga dari luar Kota Cimahi.
“Buang sampah dari mobil sambil lewat,” kata Hera.
Tak terkontrolnya wilayah lantaran gelap dan jalur lintas, menyebabkan penumpukan sampah.
"Terdapat warga yang membuang sampah sembarangan di wilayahnya. Sudah ada yang tertangkap, sebutnya bukan dari Cimahi," tutur Lurah Cipageran Tirman.
Untuk mencegah pembuangan sampah sembarangan di wilayahnya, Tirman akan tingkatkan pengawasan. Jika ada yang terbukti membuang sampah sembarangan lagi, akan diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP untuk penanganan.
"Kami akan meningkatkan pengwasan di kelurahan dengan pemberian sanksi. Harapannya ada sanksi tegas untuk menimbulkan efek jera," ujarnya.
Kadis Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Ranto Sitanggang, menegaskan bahwa pelaku pembuang sembarangan akan dituntut sesuai dengan Perda nomor 6 Tahun 2019.
"Dalam aturan tersebut dilarang buang sampah sembarangan, termasuk ke aliran sungai," kata Ranto.
Sanksi bagi pelaku pembuang sampah sembarangan adalah hukuman penjara maksimal tiga bulan dan denda maksimal Rp50 juta. Vonis akan ditentukan oleh hakim dalam sidang Tipiring," ujarnya. *
Editor: Mas Bons
Posting Komentar untuk "Warga Cipageran Geram Pembuang Sampah Sembarangan"