Tokoh Masyarakat, Ahmad Dukung dan Sepakat Putusan MK |
Kabaran Bandung, - H.Ahmad salah satu seorang tokoh masyarakat yang masih berkecimpung didalam kelembagaan kemasyarakatan.
Beliau memberikan penilaian yang positif terhadap putusan Mahkamah Konsitusi (MK).
"Terkait batas usia yang diperbolehkan untuk dicalonkan di usia 40 tahun dan terkecuali sudah atau pernah sedang menjabat sebagai kepala daerah," kata Ahmad.
Bagian penting, Ahmad menjelaskan bagaimana kita dapat memberikan pencerahan kepada pemuda dan milenial.
"Bahwa pemuda sangat penting untuk sama-sama berperan dan ambil bagian pada aspek kepemimpinan diberbagai sektor," ujarnya.
"Potensi dari kalangan muda untuk berkontestasi dalam perhelatan politik menjadi orang penting di Republik Indonesia (RI) dan dapat terwakili," papar Ahmad saat ditemui di rumahnya yang berdomisili di Desa Malasari Kecamatan Cimaung Kabupaten Bandung, Jumat 20 Oktober 2023.
Untuk itu, putusan tersebut merupakan putusan konkrit, "Produk institusi yang secara langsung dan tidak langsung merupakan produk hukum yang sah untuk dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku," imbuh Ahmad.
Berbicara soal batas minimal usia, Ahmad memaparkan, memang masih menjadi pro-kontra yang hangat di tengah masyarakat.
"Dunia demokrasi memang mengisyarakatkan demikian soal setuju dan tidak setuju. Namun yang jelas kita pada kesempatan ini mendukung dan sepakat dengan apa yang sudah di putuskan oleh Mahkamah Konstitusi," tutupnya. *
Editor: Mas Bons
Posting Komentar untuk "Tokoh Masyarakat, Ahmad Dukung dan Sepakat Putusan MK"