Post ADS 1 **********. Kabaran News and Music. **********

Ummat, Buruh, Gelora, PKN tidak Tercatat Koalisi Capres ke KPU

Ummat, Buruh, Gelora, PKN tidak Tercatat Koalisi Capres ke KPU / Foto: Istimewa

Kabaran Jakarta, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan 4 partai politik baru pada 2024 tidak dapat tercatat sebagai gabungan partai politik pendaftar calon presiden dan wakil presiden di KPU.


Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Gelora, dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN) tidak tercatat secara administratif.


KPU RI menjelaskan bahwa partai politik baru belum bisa menjadi bagian dari partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2024.


"Karena partai politik baru belum memiliki kursi atau suara dan belum pernah ikut serta dalam pemilu sebelumnya," hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam rapat koordinasi persiapan pelaksanaan pencalonan peserta Pilpres 2024 di Hotel Gran Melia, Jakarta, pada Kamis (12/10/2023).


Hasyim menjelaskan bahwa lambang 4 partai politik tidak bisa dimasukkan dalam surat suara Pilpres 2024 karena sesuai dengan UU Pemilu, surat suara harus memuat tanda gambar partai politik yang terdaftar administratif di KPU sebagai pengusul/pendaftar capres-cawapres.


Partai Ummat, Buruh, Gelora, dan PKN tidak termasuk dalam partai politik penyumbang dana kampanye pasangan capres-cawapres.


Hal ini diatur dalam Pasal 325 ayat (2) huruf b UU Pemilu yang menyebutkan bahwa dana kampanye pasangan capres-cawapres berasal dari dana partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan capres-cawapres.


Ketua partai politik ingin berkontribusi dalam dana kampanye pemilu presiden dengan sifat personal atau kelompok.


Partai PKPI dan Partai Berkarya tidak dapat mengusulkan capres-cawapres ke KPU pada 2024.


Meskipun partai politik tersebut mendapatkan suara sah nasional pada Pileg 2019, mereka tidak akan ikut serta dalam Pemilu 2024.


Namun, ini hanya berlaku sebagai syarat administratif pendaftaran capres-cawapres ke KPU.


"Partai politik bebas berkoalisi mendukung capres-cawapres tanpa larangan politik atau administrasi. Meskipun istilah partai politik pendukung tidak disebutkan dalam undang-undang pemilu," ujar Hasyim.


Partai Hanura, Garuda, PSI, Perindo, dan PPP bergabung administratif ke dalam partai politik pendaftar capres-cawapres ke KPU meskipun tidak memiliki kursi di DPR.


"Lima partai politik tersebut berpartisipasi Pileg 2024 dan memperoleh suara nasional di Pileg 2019 yang digunakan untuk mengusulkan calon presiden dan wakil presiden," pungkasnya. *


Editor: Mas Bons

Posting Komentar untuk "Ummat, Buruh, Gelora, PKN tidak Tercatat Koalisi Capres ke KPU"

Iklan Baris
Membuat Web Propesional. - Hub: - Kabaran Market di 0878-5243-1990
Penjualan Motor
- - -
Post ADS 1
Post ADS 1
Iklan Baris
Membuat Web Propesional. - Hub: - Kabaran Market di 0878-5243-1990
Penjualan Motor
- - -
Seedbacklink