Pemkot Cimahi Alokasikan Dana Hibah ke KPU dan Bawaslu Cimahi / Gambar konseptual seseorang yang memilih, memberikan suara di tempat pemungutan suara, selama pemilihan. Foto: iStock |
Kabaran Cimahi, - Pemerintah Kota Cimahi pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November 2024, akan memberikan dana hibah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi.
Pelaksana Tugas Sekda Kota Cimahi, Achmad Nuryana, mengatakan untuk dana hibah yang dialokasikan KPU Cimahi akan menerima Rp 35 miliar. Bawaslu Kota Cimahi akan menerima Rp 9 miliar.
Dana hibah Pilkada 2024 telah ditetapkan dan disepakati.
Achmad Nuryana mengatakan bahwa besaran dana hibah tersebut akan dicairkan dalam dua tahap.
"Dana hibah dari APBD Kota Cimahi akan dicairkan 40 persen, namun pencairannya menunggu evaluasi Gubernur Jawa Barat. Sisanya akan masuk APBD tahun depan," ucapnya.
Pada 2023, harus dicairkan 40 persen dan sisanya ditunda hingga 2024 sebesar 60 persen.
"DPRD Kota Cimahi sudah menyetujui dana hibah Pilkada 2024 yang sebelumnya diajukan oleh KPU Kota Cimahi sebesar Rp 44 miliar dan Bawaslu sebesar Rp 14 miliar," terangnya, Jumat (14/10/2023).
Usulan diverifikasi terlebih dahulu oleh Pemerintah Kota Cimahi sesuai dengan kemampuan anggaran yang dimiliki. Usulan diukur berdasarkan volume kegiatan dan sebagainya.
Kaban Kesbangpol Kota Cimahi, Mardi Santoso menekankan pentingnya efisiensi anggaran dalam pencairan dana hibah untuk Pilkada 2024.
"KPU dan Bawaslu belum mengajukan pencairan dana untuk pelaksanaan Pilkada 2024, tetapi anggaran sudah disepakati," ujar Mardi. *
Editor: Mas Bons
Posting Komentar untuk "Pemkot Cimahi Alokasikan Dana Hibah ke KPU dan Bawaslu Cimahi"