Kantor Inspektorat Kota Cimahi Belum Siap Menerima Laporan dari Masyarakat Kota Cimahi |
Kabaran Cimahi, - Kantor Inspektorat merupakan tempat yang digunakan sebagai pusat untuk mengatur, menyelenggarakan fungsi perencanaan program, pengawasan, perumusan kebijakan dan memfasilitasi pengawasan dan juga sebagai tempat pengaduan masyarakat.
Sesuai dengan tupoksinya berdasarkan PERDA Kota Cimahi No.6 tahun 2015 tentang Lembaga Teknis Daerah Kota Cimahi juga aturan perundang-undangan yang ada, dan mempunyai aktifitas pada saat jam kerja sampai batas jam kerja selesai yang telah ditentukan dari pemerintah.
Selayaknya Kantor Pemerintahan, tentu saja di era sekarang, di level kota sangat jarang terlihat bangunan yang kurang layak digunakan sebagai Kantor, dimana dari bangunan biasanya sudah menggunakan gedung yang layak yang sudah lengkap dengan fasilitas dan kebutuhan-kebutuhan lainnya.
Di sisi interiorpun sudah tersedia kelengkapan di setiap ruangan. Dan untuk keamanan ada meja satpam di luar dan tidak lupa tentu saja tersedia ruang lobi berikut forntdesknya untuk petugas penerima tamu.
Namun dengan kelengakapan yang sudah disediakan di Kota Cimahi, dari pantauan Ormas Laskar Merah Putih Kota Cimahi, Kantor Inspektorat tidak ada petugas front linernya saat jam kerja.
Padahal saat itu waktu masih sekitar jam 11.00 WIB. Kondisi ini membuat masyarakat yang mempunyai kepentingan dengan Kantor Inspektorat ataupun pengaduan mempunyai kesulitan karena yang bisa diajak komunikasi hanya petugas keamanan, dimana mungkin seluruh pegawai Kantor Inspektorat beraktifitas di lantai 2 atau, entah memang tidak ada di tempat.
Hal ini terungkap ketika Jajaran Pengurus Ormas Laskar Merah Putih Kota Cimahi, menyambangi Kantor Inspektorat, pada Senin (06/11/2023), namun ironisnya tidak ada satupun pegawai Kantor Inspektorat yang terlihat di kantor tersebut.
“Bagaimana pelayanan bisa maksimal kalau Kantor Inspektorat tidak siap menerima masyarakat. Kami sangat menyayangkan sekali terhadap kinerja Kepala Kantor Inspektorat ini,” ucap Ramli, Ketua Bidang Lingkungan Hidup LMP Kota Cimahi kepada media.
“Kedatangan kami ke Kantor Inspektorat dengan alasan dan sebab yang mendasar terkait surat ĺaporan pengaduan kami terhitung sejak awal kami mengirim surat di bulan juni 2023, surat resmi laporan pengaduannya di bulan Agustus 2023 yang disampaikan secara langsung berikut bukti-bukti, aturan-aturan sebagai dasar hukum dan fakta-faktanya sudah lengkap. Dan di bulan September 2023 lalu, kami pun sudah berkunjung untuk menanyakan progres laporan pengaduan kami tersebut, namun belum ada progresnya dengan alasan sibuk menangani permasalahan di Kejari. Lalu di bulan Oktober 2023 kami minta konfirmasi ulang, posisinya sama belum ada progresnya, dengan alasan yang sama," ujarnya.
Hal yang sama disampaikan oleh Herry Soetarto Sekretaris LMP Kota Cimahi, “Selain kami akan mempertanyatan progress pelaporan kami yang sudah berbulan-bulan tidak ada kabar, ternyata setelah kami perhatikan dengan beberapa kali kami datang ke Kantor Inspektorat ini, kami melihat juga ternyata kondisi Kantor Inspektorat selalu sepi dan tidak ada penerima tamu.
"Kami tidak tahu di lantai 2 kondisinya seperti apa, tapi apabila ada masyarakat yang datang bagaimana? Tadipun kami datang disebutkan oleh satpam pada tidak ada, baru setelah kita sampaikan masa tidak ada seorangpun, kami akan tunggu sampai ada, barulah satpam tersebut naik ke lantai 2 dan akhirnya kami di terima Pak Aep Maulana. Bagaimana apabila yang datang masyarakat biasa bukan ormas?," ungkap Herry.
“Kita tidak bermaksud menjelekan tapi dari kenyataannya, bisa kami duga bahwa Kantor Inspektorat Kota CImahi belum optimal menjalankan SOP terhadap pengaduan/laporan masyarakat. Laporan kami pun belum ada progress berbulan-bulan, tanda terima laporan tidak ada, ngeprint dulu, front liner selalu kosong, yang ada satpam di luar. Berdasarkan aturan, apabila Masyarakat mengetahui adanya dugaan pelanggaran dan/atau merasa tidak puas terhadap pelayanan yang diberikan oleh pejabat/pegawai di lingkungan pemerintah kota cimahi, dapat melapor. Ini kok Kantornya begini?," ucap Herry.
Harapan kami, semoga apa yang kami lakukan dapat menjadi perbaikan untuk kemajuan Kota Cimahi.
"Semoga menjadi perhatian/catatan untuk Pj. Wali Kota Cimahi yang baru. Sebagai pengingat, Cimahi sudah 20 tahun lebih menjadi kota otonom, harus sama-sama kita benahi agar kita semua bisa menikmati manfaat dan pelayanan menjadi kota otonom,” pungkas Herry Soetarto Sekretaris LMP Kota Cimahi *
Editor: Mas Bons
Posting Komentar untuk "Kantor Inspektorat Kota Cimahi Belum Siap Menerima Laporan dari Masyarakat Kota Cimahi"