Post ADS 1 **********. Kabaran News and Music. **********

Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kota Cimahi Sikapi Surat DPP Partai Golongan Karya

Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kota Cimahi Sikapi Surat DPP Partai Golongan Karya

Kabaran Cimahi, - Surat Perintah DPP Partai Golkar Nomor: Sprin.573/DPP/GOLKAR/XI/2023 kepada Firaldi Akbar sebagai Bakal Calon Walikota Cimahi, yang dikeluarkan pada 20 November 2023 dan ditandatangani oleh Ketua Umum Airlangga Hartarto dan Sekretaris Jenderal Lodewijk F. Paulus, serta dibubuhi stempel DPP Partai Golkar.

Wakil Ketua DPD Partai Golongan Karya Kota Cimahi, Dedi Raharja dengan NPAPG: 327703 010369 0024 mengatakan.

"Surat Perintah dari DPP Partai Golkar tersebut mencederai/melanggar Anggaran Dasar Bab IX; Seleksi Jabatan Publik, pasal 19, dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar: Bab VII; Seleksi Jabatan Publik pasal11," ungkapnya.

Memang dalam Anggaran Rumah Tangga Dedi Raharja menambahkan, Bab VII, pasal 11 tersebut, pada ayat 7 berbunyi; Ketentuan lebih lanjut Seleksi Jabatan Publik sebagaimana dimaksud Pasal 11 diatur dalam Peraturan Organisasi, melalui surat instruksi DPP Partai Golkar, DPD Partai Golar Kota Cimahi harus segera menetapkan melalui penjaringan 3 (tiga) nama Bakal Calon Walikota.

"DPD Partai Golkar Kota Cimahi telah melaksanakan tahapan instruksi tersebut melalui Rapat Pleno diperluas, yang dihadiri oleh Pengurus DPD Kota Cimahi, Pengurus Kecamatan, dan Pengurus Kelurahan, dengan menghasilkan 3 (tiga) bakal calon walikota yang diusulkan melalui surat DPD Partai Golkar Kota Cimahi kepada DPP Partai Golkar, para bakal calon yang diusulkan tersebut, 1. H. Ali Hasan S.IP,  2. H, Dikdik S Nugrahawan, dan, 3. H. Ahmad Sunarya," terangnya.

Namun secara mengejutkan, Dedi Raharja mengungkapkan, kami menerima kabar Surat Perintah DPP Partai Golkar Nomor: Sprin.573/DPP/GOLKAR/XI/2023 Kepada Firaldi Akbar sebagai Bakal Calon Walikota Cimahi, dari media massa.

"Artinya tidak ada kabar sebelumnya untuk menetapkan bakal calon walikota tersebut, bahkan nama Firaldi Akbar pun tidak dikenal di DPD Partai Golkar kota Cimahi," tegasnya.

Jadi tidak ada arti dan manfaatnya surat instruksi dari DPP Golkar untuk mengadakan menjaringan dan menetapkan 3 (tiga) calon yang diusulkan, karena tidak ada satu nama pun bakal calon Walikota Cimahi yang di usulkan diberikan surat perintah.

"Kami sangat kecewa dengan terbitnya Surat Perintah Bakal Calon Walikota Cimahi dari DPP Partai Golkar, selain melanggar AD–ART Partai Golkar, kami Kader Partai Golkar pun akan berat mensosialisasikan nama yang baru dikenal khusus nya di partai Golkar Kota Cimahi, umumnya masyarakat Kota Cimahi sebagai pemilih," terangnya.

"Sebagai Wakil Ketua, Saya telah mengusulkan kepada DPD Partai Golkar Kota Cimahi untuk mensikapi hal ini dengan mekanisme Rapat Pleno diperluas, agar menghasilkan keputusan yang bulat," pungkasnya. *

Editor: Mas Bons

Posting Komentar untuk "Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kota Cimahi Sikapi Surat DPP Partai Golongan Karya"

Iklan Baris
Membuat Web Propesional. - Hub: - Kabaran Market di 0878-5243-1990
Penjualan Motor
- - -
Post ADS 1
Post ADS 1
Iklan Baris
Membuat Web Propesional. - Hub: - Kabaran Market di 0878-5243-1990
Penjualan Motor
- - -
Seedbacklink