Kabaran Majalengka, - Kenaikan upah minimum Kabupaten Majalengka sebesar Rp 77 ribu menjadi Rp 2.257.871 merupakan keputusan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk tahun 2024.
Hal ini pun mendapat tanggapan dari Calon Anggota Legislatif (Caleg) Zaini Shofari dari PPP Jabar, daerah pemilihan Subang, Majalengka, Sumedang.
"Bahwa kenaikan upah sebesar Rp 77 ribu di Kabupaten Majalengka dianggap terlalu kecil. Mengingat masuk dalam kawasan Rebana yang dicanangkan Pemerintah Provinsi Jabar," katanya saat dihubungi, Jumat (15/12/2023).
"Seharusnya dilakukan kenaikan upah yang lebih tinggi untuk memenuhi kebutuhan hidup yang semakin meningkat," ujarnya.
Zaini Shofari mengatakan, ahwa penetapan upah minimum di Kabupaten Majalengka sesuai dengan ketentuan PP Nomor 51 tahun 2023.
Namun, ia berharap pemerintah provinsi Jabar dapat meninjau ulang keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan buruh.
"Kenaikan upah di Majalengka tidak membawa implikasi penting bagi buruh, yang merasa bahwa upah yang diterima masih tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama di kondisi ekonomi saat ini dan mendatang," ucap Zaini. *
Cara pasang Iklan di Kabaran Jabar:
Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:
Editor: Mas Bons
Posting Komentar untuk "Kenaikan UMK Majalengka Hanya Rp77 Ribu, Caleg DPRD Jabar: Masih Terlalu Kecil"