Post ADS 1 **********. Kabaran News and Music. **********

Pemasangan APK pada Pohon Merusak Keindahan Kota dan Mengganggu Kesehatan Pohon

Pemasangan APK pada Pohon Merusak Keindahan Kota dan Mengganggu Kesehatan Pohon / Foto: Istimewa

Kabaran Cimahi, - Peserta Pemilu 2024 di Kota Cimahi, terutama caleg, sudah kedapatan melanggar aturan kampanye mulai 28 November 2023.


Mayoritas pelanggarannya adalah memasang poster kampanye pada pohon dan tiang listrik di Jalan Kolonel Masturi. Padahal melanggar aturan.


Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Kota Cimahi, Akhmad Yasin Nugraha, mengatakan bahwa APK yang dipasang pada pohon dan tiang listrik melanggar peraturan daerah (perda) Kota Cimahi.


"Pemasangan poster pada pohon dan tiang listrik melanggar aturan, merusak keindahan kota, dan mengganggu kesehatan pohon. Surat imbauan akan dikirim kepada partai politik dan peserta Pemilu 2024 agar patuh pada aturan pemasangan APK," ujarnya saat dihubungi, Kamis (30/11/2023).


"Surat imbauan akan kami kirim ke semua peserta pemilu dan kami akan instruksikan hingga tingkat kecamatan. Panwascam akan membuat surat yang sama untuk pengurus partai di tingkat kecamatan," kata Akhmad.


"Jika ditemukan pelanggaran pemasangan APK setelah surat imbauan, akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan," pungkasnya.


Kepala Bidang Penegakan Perda, Satpol PP Kota Cimahi, Ranto Sitanggang, menjelaskan bahwa semua jenis reklame, alat sosialisasi, alat peraga, dan propaganda tidak boleh dipasang di gedung atau halaman kantor pemerintahan.


"Hal ini sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) Perda Kota Cimahi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame," ujar Ranto.


Alat peraga juga tidak boleh dipasang di fasilitas pendidikan, tempat ibadah, rambu lalu lintas, pohon pelindung, dan pohon tepi jalan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Cimahi.


"Ada larangan lainnya dalam Perda Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, Perda Kota Cimahi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Izin Reklame, dan Perda Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau," katanya. *


Editor: Mas Bons

Posting Komentar untuk "Pemasangan APK pada Pohon Merusak Keindahan Kota dan Mengganggu Kesehatan Pohon"

Iklan Baris
Membuat Web Propesional. - Hub: - Kabaran Market di 0878-5243-1990
Penjualan Motor
- - -
Post ADS 1
Post ADS 1
Iklan Baris
Membuat Web Propesional. - Hub: - Kabaran Market di 0878-5243-1990
Penjualan Motor
- - -
Seedbacklink