Penting untuk Lindungi Kebebasan Media dan Keamanan Para Wartawan / Ketua Umum IMO-Indonesia, Yakub F. Ismail |
Kabaran Jakarta, – Kekerasan terhadap insan pers yang terus terjadi merupakan tantangan serius dalam menjaga kebebasan pers.
Survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2023 merilis adanya 61 kasus kekerasan terhadap jurnalis pada tahun 2022.
Pentingnya upaya bersama untuk melindungi kebebasan media dan keamanan para wartawan.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat 58 kasus serangan terhadap wartawan selama periode Januari hingga Juli 2023 bahwa tantangan terhadap keamanan insan pers masih berlanjut.
Terhadap permasalahan kekerasan terhadap wartawan, Ikatan Media Online (IMO)-Indonesia dan organisasi Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) angkat bicara.
Kolaborasi antara organisasi media dan lembaga hukum dapat memberikan dukungan yang lebih kuat untuk menanggulangi dan mencegah kasus-kasus serangan terhadap insan pers.
Ketua Umum IMO-Indonesia, Yakub F. Ismail, menekankan urgensi mencari solusi terhadap kasus kriminalisasi terhadap para pewarta agar tidak berulang di tahun-tahun berikutnya.
"Dengan mengatasi masalah ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung bagi kebebasan pers. Kesadaran bersama dan langkah-langkah preventif menjadi kunci dalam menanggulangi ancaman terhadap wartawan," kata Yakub di Jakarta, Senin (25/12/23).
Yakub berharap untuk menyelesaikan persoalan kriminalisasi terhadap wartawan melalui penguatan regulasi Dewan Pers dan kerjasama dengan organisasi terkait, seperti MAHUPIKI, menunjukkan pentingnya peran bersama dalam menciptakan perlindungan yang lebih baik bagi insan pers.
"Kolaborasi antarlembaga dan penguatan regulasi dapat menjadi langkah strategis untuk menghadapi tantangan keamanan yang dihadapi oleh para wartawan," ungkapnya.
Yakub optimis terkait kerja sama antara Dewan Pers dan MAHUPIKI sebagai langkah untuk menyelesaikan permasalahan kriminalisasi terhadap jurnalis menunjukkan keyakinan pada kapasitas MAHUPIKI dalam mengawal masalah hukum dan kriminalitas di Indonesia.
"Kolaborasi ini, jika terwujud, diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam menanggulangi dan mencegah kasus-kasus kriminalisasi terhadap wartawan," ujar Yakub.
Yakub berharap untuk memetakan hal yang fundamental dari permasalahan kriminalisasi dengan adanya sinergitas antara Dewan Pers dan MAHUPIKI adalah langkah yang strategis.
"Diharapkan kolaborasi ini mampu memberikan pemahaman mendalam terhadap akar permasalahan dan memberikan solusi yang dapat mengurangi secara signifikan catatan kasus kriminalisasi terhadap wartawan di tahun-tahun berikutnya. Kesadaran dan tindakan bersama menjadi kunci dalam mencapai penurunan yang positif," kata dia.
Sementara, Ketua Umum MAHUPIKI, Firman Wijaya mengatakan bersinergi dan berkolaborasi dalam menuntaskan permasalahan hukum dan kriminal di Indonesia menunjukkan sikap proaktif dan kerjasama yang positif.
"Kolaborasi dengan pihak-pihak terkait, seperti Dewan Pers dan organisasi lainnya, dapat memperkuat upaya bersama dalam menciptakan lingkungan hukum yang lebih adil dan mendukung kebebasan pers," kata Firman.
Firman, berharap pemerintah untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam menanggapi kasus kriminalisasi terhadap jurnalis.
"Peningkatan kasus kekerasan terhadap pelaku media setiap tahun menjadi perhatian serius, dan harapannya adalah adanya tindakan nyata untuk mengatasi masalah ini. Dengan demikian, diharapkan keamanan dan kebebasan wartawan dapat lebih terjamin di Indonesia," tuturnya.
Firman apresiasi terhadap kinerja pemerintah dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan, khususnya terhadap industri media, mencerminkan pengakuan terhadap komitmen yang telah ditunjukkan.
Harapannya adalah agar komitmen tersebut terus terjaga dan diperkuat, sehingga perlindungan terhadap kebebasan pers dan hak-hak jurnalis dapat terus ditingkatkan di masa yang akan datang.
"Semoga kerja sama antara pemerintah, lembaga media, dan masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung bagi pelaku media di Indonesia," pungkasnya. *
Cara pasang Iklan di Kabaran Jabar:
Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:
Editor: Mas Bons
Posting Komentar untuk "Penting untuk Lindungi Kebebasan Media dan Keamanan Para Wartawan"