Anggota Satpol PP Garut Dukung Gibran, Bawaslu Lakukan Pemanggilan / Foto: Tangkapan layar |
Kabaran Garut, - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut Ahmad Nurul Syahid, telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan pelanggaran pemilu terkait dukungan oleh anggota Satpol PP Garut untuk Calon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka.
Bawaslu Garut akan melakukan pemanggilan terhadap belasan anggota Satpol PP Garut yang terlibat dalam video dukungan untuk Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Tim khusus Bawaslu telah dibentuk untuk menyelidiki dugaan pelanggaran pemilu.
"Terdapat potensi pelanggaran terkait kampanye di fasilitas pemerintah dan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN)," ucapnya.
"Sanksi yang mungkin diterapkan mencakup Pasal 280 ayat 1, Pasal 280 ayat 3, dan Pasal 283 Perbawaslu. Pemanggilan anggota Satpol PP direncanakan dalam 1-2 hari ke depan," pungkas Ahmad.
Video tersebut ternyata diambil di salah satu pos jaga Satpol PP Garut di pusat kota, kawasan Pengkolan.
Kepala Bidang Sumber Daya Manusia Satpol PP Garut Tubagus A. Sofyan, mengatakan bahwa 13 orang dalam video tersebut merupakan bagian dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja (sukarelawan), dan mereka dipastikan bukan ASN atau PPPK.
"Pihak Satpol PP Garut terus melakukan penelusuran terkait kejadian ini," ucap Tubagus. *
Editor: Mas Bons
Sumber: DetikJabar
Posting Komentar untuk "Anggota Satpol PP Garut Dukung Gibran, Bawaslu Lakukan Pemanggilan"