Bawaslu Cimahi Temukan Pelanggaran Serius di Empat TPS Kelurahan Utama

Bawaslu Cimahi Temukan Pelanggaran Serius di Empat TPS Kelurahan Utama
Kabaran Cimahi, - Bawaslu Kota Cimahi menemukan empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan yang perlu melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

"Meskipun awalnya ada sembilan laporan pemungutan suara bermasalah, namun setelah penelusuran, hanya empat TPS yang ditemukan bermasalah dan memerlukan PSU," kata Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Fathir Rizkia Latif saat dihubungi, Sabtu (17/2/2024).

Fathir mengatakan bahwa keempat TPS yang memerlukan PSU terletak di TPS 5, 6, dan 7 di Kelurahan Utama.

Pada keempat TPS tersebut, pemungutan suara pada Rabu (14/2/2024) harus ditunda karena terjadi kesalahan pengaturan surat suara Pileg DPRD Kota Cimahi.

Sementara itu, di TPS 60, tidak ditemukan surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) dalam kotak suara, sehingga pemungutan suara dihentikan dan direkomendasikan untuk dilakukan PSU.

"Pentingnya persiapan administrasi, logistik, dan memastikan partisipasi masyarakat dalam PSU, dan mendorong KPU untuk mempersiapkannya dengan baik," ujar Fathir.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi, Anzhar Ishal Afryand memastikan bahwa ada empat TPS di Kota Cimahi yang harus melakukan PSU, dan semuanya berlokasi di Kelurahan Utama.

"Jumlah TPS-nya adalah TPS 5, 6, 7, dan 60, semuanya berada di Kelurahan Utama. Pada awalnya, pemungutan suara di TPS 5, 6, dan 7 harus dihentikan sementara karena terjadi kesalahan pengaturan surat suara antara Dapil 1 dan Dapil 4," jelas Anzhar.

KPU Kota Cimahi belum menentukan jadwal pasti pelaksanaan PSU Pemilu 2024 di empat TPS tersebut. Namun, sesuai aturan, pelaksanaannya tidak akan lebih dari 10 hari.

"Kami juga masih dalam proses koordinasi dengan Bawaslu terkait hal itu," tambahnya.

Anzhar menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan persiapan, terutama untuk kebutuhan logistik.

Berdasarkan hasil identifikasi, mereka harus menyediakan 1.030 lembar surat suara untuk setiap jenis surat suara, mulai dari PPWP, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota.

"Untuk kebutuhan surat suara PSU, kita membutuhkan 1.000 lembar untuk setiap jenis surat suara, mulai dari PPWP hingga DPRD kota/kabupaten. Totalnya sekitar 1.030 lembar. Saat ini, kami sedang berkoordinasi dengan provinsi terkait pemenuhan logistiknya, karena kami masih kekurangan sekitar 30 lembar surat suara," jelas Anzhar. *

Editor: Mas Bons

Posting Komentar untuk "Bawaslu Cimahi Temukan Pelanggaran Serius di Empat TPS Kelurahan Utama"

https://jabar.kabaran.id/?m=1
https://jabar.kabaran.id/?m=1