Demokrasi Sehat: Gelora Cimahi Desak KPU Kota Cimahi untuk Lakukan PSU |
Kabaran Cimahi, - Ketua DPD Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Dian Afrizal mengungkapkan kasus dugaan terhadap hilangnya suara dibeberapa TPS khususnya di Dapil 1 dan ketidakadilan dalam pemilu tahun 2024 di Kota Cimahi.
Untuk menindaklanjuti masalah ini, Rizal menyarankan agar melakukan Penghitungan Suara Ulang (PSU). Para peserta dari Partai Gelora yang mereka anggap sebagai tindakan kecurangan yang dilakukan oleh panitia di TPS dengan alasan merasa kelelahan.
"Adanya dugaan penggelembungan suara yang disengaja oleh oknum-oknum tertentu, yang menurut mereka tidak bisa diabaikan dengan alasan kelelahan semata," jelasnya.
"Situasi seperti ini tentu akan memunculkan kekhawatiran dan kekecewaan yang besar karena mengancam integritas proses demokrasi. Dengan melakukan PSU, diharapkan masalah yang terjadi dapat diperbaiki," ungkap Rizal kepada Kabaran Kabaran Jabar melalui sambungan selular WhatsApp, Jumat (16/2/2024) malam.
Selanjutnya, Rizal berharap keterlibatan KPU dan Bawaslu dalam proses ini sangat penting untuk memastikan transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu.
"Kami Partai Gelora secara tegas mendesak KPU Kota Cimahi untuk melakukan PSU. Merujuk pada ketentuan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," tekannya.
Diketahui, Partai Gelora menyoroti Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 yang mengatur lebih rinci tentang pelaksanaan PSU.
"Bahwa pelaksanaan PSU di TPS paling lama dilakukan dalam waktu 10 hari setelah pemungutan suara," terangnya.
"Tuntutan ini dengan harapan untuk menjaga integritas dan keadilan proses demokrasi, serta untuk memastikan bahwa suara rakyat benar-benar tercermin dengan baik dalam hasil pemilihan umum," pungkasnya. (Bd20)
Editor: Mas Bons
Posting Komentar untuk "Demokrasi Sehat: Gelora Cimahi Desak KPU Kota Cimahi untuk Lakukan PSU"