Respons Ketua KPU Cimahi atas Kasus Surat Suara yang Hilang di TPS 60 |
Kabaran Cimahi, - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi, Anzhar Ishal Afryand memberikan respons terkait ketidakadaan surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 60, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi.
Anzhar menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan penelusuran untuk menemukan penyebab kejanggalan ini.
Dalam pernyataannya kepada awak media, ia menjelaskan bahwa mereka sedang aktif mencari informasi terkait hilangnya surat suara di TPS 60.
“Kita masih sedang mencoba penelusuran dan ini juga sedang kita pastikan dan langsung kita tindaklanjuti ke depan," ungkapnya.
KPU Kota Cimahi akan memprioritaskan penyelesaian secara bertahap. Anzhar mengatakan bahwa setelah berdiskusi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kemungkinan proses pencoblosan dan pemungutan suara di TPS 60 akan ditunda.
“Memang fokusnya, kita masih ada tahapan selanjutnya. Selain ini masih harus ada penghitungan dan sebagainya,” ucapnya.
“Akan kita lanjutkan nanti hasil penelusuran ini terkait surat suara yang PPWP ini ada atau tidaknya dan akan kita pastikan dulu," sambung Anzhar.
Penelusuran dilakukan untuk menemukan penyebab masalah di lokasi TPS 60 dan akan dihentikan sementara operasionalnya.
Setelah situasi terkendali, operasional akan dilanjutkan. Anzhar menegaskan bahwa rekomendasi untuk melaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) akan diberikan oleh Bawaslu dan KPU, dengan batas waktu tidak lebih dari 10 hari.
Saat ditanya mengenai kotak suara yang tersegel, Anzhar menegaskan bahwa kotak suara di TPS 60 telah tersegel, namun masih perlu memastikan kronologisnya secara lebih jelas.
“Kalau dari gudang logistik sudah terpacking rapih karena memang proses packing PPWP ini diakhir dan saya rasa sudah sesuai prosedur,” ungkapnya.
Anzhar menjelaskan bahwa logistik didistribusikan dari gudang ke kelurahan selama dua hari sebelum sampai di TPS.
“Jumlah surat suara sudah sesuai dan kita akan cari tahu misalnya di mana,” jelasnya.
Meskipun kasus ini terjadi di TPS 60, Anzhar menyatakan pemahamannya bahwa situasi serupa mungkin juga terjadi di kota/kabupaten lain.
Ia juga menjelaskan terkait Pemungutan Suara Lanjutan (PSL), surat suara sisa yang belum digunakan akan diambil dan diinventarisasi oleh PPK dan PPS di masing-masing kecamatan dan kelurahan.
“Kasus ini hanya di TPS 60. Ini kalau di kota/kabupaten lain mungkin ada juga,” tambah Anzhar. *
Editor: Mas Bons
Posting Komentar untuk "Respons Ketua KPU Cimahi atas Kasus Surat Suara yang Hilang di TPS 60"