Korupsi Pembangunan Pasar: LSM BAN Desak Kejaksaan Tinggi Jabar Menahan INA
Kabaran Majalengka, - Penetapan Irfan Nur Alam, Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tujuh hari lalu menyedot perhatian berbagai sektor dan tokoh masyarakat.
INA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kejaksaan Agung Jawa Barat Nomor: 682/M.2/Fd.2/03/2024 dan surat penetapan tersangka (Pidsus-18) dari Kejaksaan Agung Jawa Barat No. : TAP-28/M.2/Fd.2/03/2024 pada Kamis (14/3/2024).
Dalam surat tersebut, dia diduga melakukan korupsi terkait pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong.
“INA menjadi tersangka kasus korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis dalam kegiatan build-operate-transfer (BOT) Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka,” kata Kepala Bagian Penerangan Hukum Nur Sricahyawijaya, di pernyataannya pada Kamis (14/3/2024).
Irfan seharusnya dipanggil untuk diperiksa pada 19 Maret 2024, namun hingga hari ini belum ada kabar kehadirannya di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran serius dari Ketua LSM BAN, Yunan Buwana. Ia menyampaikan kepada media mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk menahan paksa INA.
Yunan dengan tegas menyampaikan pesannya kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk menahan para tersangka. Kami khawatir INA akan menggunakan pengaruhnya terhadap para saksi dan merusak alat bukti. Kami mendukung dalam menahan INA karena berbagai alasan yang sering dikemukakannya untuk menghindari panggilan,” Yunan menekankan. *
Editor: Mas Bons
Posting Komentar untuk "Korupsi Pembangunan Pasar: LSM BAN Desak Kejaksaan Tinggi Jabar Menahan INA"