Mudah dalam Masalah Pertanahan, Warga Cimahi Diminta Daftarkan Sertifikat Tanah Elektronik |
Kabaran Cimahi, - Warga Cimahi diminta mendaftar sertifikat tanah elektronik yang telah diatur oleh Kementerian ATR/BPN. Ini akan memudahkan mereka dalam masalah pertanahan.
Bagaimana langkahnya? Pertama, bagi tanah yang belum terdaftar, prosesnya melibatkan pengumpulan dan pengolahan data fisik seperti gambar ukur dan peta tanah.
Kemudian, untuk tanah yang sudah ditetapkan batasnya, akan diberikan nomor identifikasi bidang tanah. Pembuktian hak atas kepemilikan tanah dilakukan melalui dokumen elektronik. Tanah yang sudah ditetapkan haknya akan didaftar melalui sistem elektronik dan mendapat sertipikat-el.
Sementara untuk penggantian menjadi sertifikat elektronik, hanya bisa dilakukan untuk tanah yang sudah terdaftar dan memiliki sertifikat Hak Atas Tanah atau hak lainnya. Layanan penggantian dilakukan melalui permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah. Prosesnya melibatkan validasi data fisik dan yuridis. Selanjutnya, sertifikat-el akan dicatat pada buku tanah dan disimpan sebagai warkah di Kantor Pertanahan. *
Editor: Mas Bons
Posting Komentar untuk "Mudah dalam Masalah Pertanahan, Warga Cimahi Diminta Daftarkan Sertifikat Tanah Elektronik"