Menjaga Netralitas ASN di Tahun Politik: Sosialisasi 2024 Kota Cimahi |
Kabaran Jabar, - Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi sangat penting, terutama selama pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Untuk menjaga netralitas tersebut, Pemerintah Daerah Kota Cimahi melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) mengadakan Sosialisasi Netralitas ASN Tingkat Kota Cimahi Tahun 2024. Acara ini dilaksanakan pada Rabu (22/5/2024) di Aula Gedung Cimahi Techno Park.
Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Dikdik S. Nugrahawan, menekankan bahwa netralitas ASN merupakan isu krusial dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Kegiatan ini bertujuan mengingatkan kembali kepada seluruh ASN dan menunjukkan komitmen Pemerintah Daerah Kota Cimahi dalam menjaga netralitas ASN pada pelaksanaan pemilu, khususnya Pilkada 2024," ujarnya.
Acara ini dihadiri oleh 300 ASN dari berbagai elemen Pemerintah Daerah Kota Cimahi, termasuk para Asisten, Kepala OPD, Staf Ahli, Sekretaris, Camat, Lurah, dan perwakilan ASN dari tiap OPD.
Sosialisasi ini memberikan pemahaman mengenai aturan netralitas ASN dan bertujuan menjaga stabilitas politik di Kota Cimahi menjelang Pilkada 2024, sekaligus menjadi momentum untuk mensukseskan Pilkada tersebut.
Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi, menyatakan bahwa Pilkada Kota Cimahi akan dilaksanakan pada November 2024. Ia mengingatkan para ASN untuk menjaga netralitas mereka selama masa Pilkada.
"Pemilihan umum, khususnya Pilkada, adalah momen krusial dalam kehidupan demokrasi kita. Oleh karena itu, penting bagi ASN di Pemerintah Kota Cimahi untuk menjaga netralitas dan integritas," tegasnya.
Dicky menekankan pentingnya netralitas ASN karena birokrasi pemerintah menjalankan tiga fungsi utama: pelayanan publik, pelaksanaan pembangunan, dan perlindungan masyarakat.
ASN harus bersikap netral dan tidak diskriminatif dalam menjalankan fungsi tersebut. Ia juga menjamin tidak akan ada pengerahan ASN untuk kegiatan politik di Kota Cimahi, dan menegaskan bahwa netralitas ASN adalah prioritas dalam pembinaan pegawai.
Prof. Dr. Karim Suryadi, M.Si, Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia, menyampaikan bahwa netralitas ASN tidak berarti menghilangkan hak politik mereka.
"Netralitas tidak berarti mengkebiri hak berpolitik ASN, tetapi pilihan politik ASN harus dijaga dan disalurkan dengan benar," ujarnya.
Oky Putranto dari BPSDMD Provinsi Jawa Barat menambahkan bahwa ASN boleh berpolitik sesuai aturan yang berlaku. "Jika seorang ASN ingin mencalonkan diri pada Pemilu atau Pilkada, ia harus mundur dari jabatannya karena terikat oleh peraturan," tegas Oky. (Ikps)
Editor: Mas Bons
Posting Komentar untuk "Menjaga Netralitas ASN di Tahun Politik: Sosialisasi 2024 Kota Cimahi"