Pembangunan Makam Keramat di Desa Sagara Menimbulkan Pertanyaan Terkait Anggaran Proyek |
Kabaran Jabar, – Dana Desa yang disalurkan oleh pemerintah pusat telah banyak membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di pelosok negeri, seperti yang tertuang dalam UU No 6 tahun 2014 tentang Dana Desa. Namun, kenaikan alokasi dana ini sering kali memunculkan risiko korupsi.
Kasus ini terlihat di Desa Sagara, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, di mana penggunaan dana desa untuk rehabilitasi makam keramat menimbulkan banyak pertanyaan.
Hal ini terungkap dari pengakuan Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial (NHT) ketika dikonfirmasi oleh awak media di kantor desa, Rabu, (22/5/2024).
Keganjilan dalam Keterangan Proyek
Poryek di lokasi tersebut adalah rehabilitasi, sementara papan proyek menyatakan "pembangunan". Sekdes mengklarifikasi bahwa kesalahan ini terjadi karena miskomunikasi antara dirinya dan Kepala Seksi Kesejahteraan.
Namun, penjelasan yang berubah-ubah dari Sekdes menimbulkan kecurigaan awak media akan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran oleh kepala desa.
Pertanyaan Seputar Anggaran
Anggaran sebesar Rp 130.375.000 dari dana desa non earmark untuk pembangunan makam keramat Buyut Sagara memicu kontroversi.
Sekdes menyatakan bahwa anggaran tersebut digunakan untuk rehabilitasi, tetapi di papan proyek tertulis "pembangunan". Jika benar anggaran tersebut untuk pembangunan, maka nilai tersebut mungkin masuk akal. Namun, jika hanya untuk rehabilitasi, angka tersebut menjadi dipertanyakan.
Ketidaksesuaian di Lapangan
Kenyataan di lapangan menunjukkan ketidaksesuaian antara anggaran yang dianggarkan dan realisasi pekerjaan. Sekdes mengakui bahwa pekerjaan tersebut adalah rehabilitasi, sementara papan proyek menyebutkan pembangunan. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam pengelolaan dana desa.
Respons Pemerintah Desa
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Sagara belum bisa ditemui untuk dimintai keterangan lebih lanjut dengan alasan kesibukan. Situasi ini menambah tanda tanya besar mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa di Desa Sagara.
Kejadian ini menjadi pengingat bahwa peningkatan dana desa harus diimbangi dengan peningkatan pengawasan dan akuntabilitas. Masyarakat dan media memiliki peran penting dalam mengawasi penggunaan dana publik untuk mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan banyak pihak. (Eko)
Editor: Mas Bons
Posting Komentar untuk "Pembangunan Makam Keramat di Desa Sagara Menimbulkan Pertanyaan Terkait Anggaran Proyek"