Tertangkap: Calon Legislatif PKS Aceh Tamiang Buron Narkoba (Caleg DPRK Aceh Tamiang, Sofyan, buron kasus narkoba, kini berbaju tahanan. (Taufik Syarifudin/detikcom) |
Kabaran Jabar, - Calon legislatif DPRK Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan, ditangkap oleh polisi setelah menjadi buronan dalam kasus narkoba. Sofyan ditangkap saat berbelanja di sebuah toko pakaian di Aceh.
Detik-detik penangkapan Sofyan diabadikan dalam video yang didapatkan detikcom. Pada Sabtu (25/5/2024) sekitar pukul 15.56, Sofyan terlihat mencoba celana di toko pakaian tersebut, berbicara dengan penjaga toko dalam bahasa Aceh, dan tertawa-tawa.
Tidak lama setelah itu, polisi datang dan menangkapnya. Setelah penangkapan, Sofyan diinterogasi dan celananya digeledah.
"Kalau ditinggal nanti hilang, apa mau dititipkan saja kepada penjaga toko? Dia bawa motor, kan?" kata polisi kepada penjaga toko.
Detik-detik penangkapan Sofyan diabadikan dalam video yang didapatkan detikcom |
Dalam video lain, Sofyan terlihat sedang diinterogasi di kantor polisi. Polisi memperlihatkan surat perintah penangkapan kepadanya, dan Sofyan mengangguk.
Sofyan ditangkap pada Sabtu (25/5/2024) saat berbelanja di sebuah toko di Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
Brigjen Mukti Juharsa dari Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri menyatakan bahwa penangkapan Sofyan dilakukan oleh Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri setelah melakukan pemantauan terhadap Sofyan.
"Pada pukul 15.35, target berpindah ke toko IF Distro dan terpantau sedang memilih-milih pakaian. Tim kemudian bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO (daftar pencarian orang)," kata Mukti kepada wartawan, Minggu (26/5/2024).
PKS menjelaskan
PKS menyatakan bahwa Sofyan adalah caleg DPRK terpilih dari PKS untuk Dapil 2 Aceh Tamiang. Ia ditangkap Bareskrim Polri terkait kasus narkotika.
"Memang benar yang bersangkutan adalah caleg terpilih dari PKS untuk Dapil 2 Aceh Tamiang," kata Ketua DPP PKS Bidang Humas, Ahmad Mabruri, kepada wartawan pada Minggu (26/5/2024).
Mabruri menyerahkan kasus Sofyan kepada Bareskrim Polri, mempersilakan pihak kepolisian untuk memproses hukum Sofyan jika terbukti bersalah.
"Pengurus PKS Aceh menyerahkan kepada penegak hukum untuk menangani penyelesaian kasus pidana ini. Jika terbukti bersalah, silakan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkapnya.
Mabruri menyatakan bahwa PKS akan segera mencari pengganti jika Sofyan terbukti bersalah. Dia juga mengungkapkan bahwa Sofyan tidak kooperatif dengan struktur PKS di Aceh Tamiang.
"Jika ada keputusan hukum yang telah final, maka yang bersangkutan tidak akan dilantik sebagai anggota legislatif dan akan digantikan oleh kandidat PKS lainnya," katanya.
"Selama ini, yang bersangkutan memang tidak bekerja sama dengan struktur PKS di Aceh Tamiang," tambahnya. *
Editor: Mas Bons
Posting Komentar untuk "Tertangkap: Calon Legislatif PKS Aceh Tamiang Buron Narkoba"