Post ADS 1

Asep Nandang-Caca Nardiwan Akhirnya Bernapas Lega

Asep Nandang-Caca Nardiwan Akhirnya Bernapas Lega
Asep Nandang-Caca Nardiwan Akhirnya Bernapas Lega (Foto: Bubun)

Kabaran Jabar, - Pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi dari jalur independen, Asep Nandang dan Caca Nardiwan, akhirnya dapat bernapas lega. 


Permohonan mereka untuk melanjutkan proses pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota serta mengakses sistem informasi pencalonan (silon) yang menjadi persyaratan pencalonan, dikabulkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cimahi.


Keputusan tersebut ditetapkan dalam Sidang Musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada 2024 yang diadakan di Kantor Bawaslu Kota Cimahi pada Sabtu, 1 Juni 2024.


Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan berakhir pada pukul 12.30 WIB ini dipimpin oleh Ketua dan Anggota Majelis, yakni Jusapuandy, Zaenal Ginal, Ahmad Yasin Nugraha, dan Ahmad Hidayat.


Majelis memutuskan untuk mengabulkan permohonan Asep Nandang dan Caca Nardiwan sepenuhnya.


Selain itu, majelis membatalkan dokumen tanda pengembalian data dan dokumen pada penyerahan syarat dukungan pasangan calon independen yang dikeluarkan KPU Kota Cimahi pada 16 Mei 2024 beserta lampirannya.


Majelis juga memerintahkan KPU Kota Cimahi untuk membuka kembali akses silon bagi pemohon dan memberikan kesempatan kepada mereka untuk menginput syarat dukungan selama 3 x 24 jam sejak akses silon dibuka.


"Memerintahkan termohon untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama 3 hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Pimpinan Sidang Jusapuandy saat membacakan keputusan majelis.


Menanggapi keputusan Bawaslu Kota Cimahi yang mengabulkan permohonannya, Asep Nandang mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu Kota Cimahi atas integritas dan profesionalisme mereka dalam mengambil keputusan.


"Saya juga mengucapkan terima kasih kepada KPU Kota Cimahi karena proses sidang sengketa ini berlangsung dengan aman dan lancar," ujarnya.


Asep menjelaskan bahwa dirinya, sebagai warga Cimahi, merasa bertanggung jawab untuk melanjutkan apa yang telah dicapai dalam pembentukan Kota Cimahi. Ia berkomitmen untuk meneruskan perjuangan yang dilakukan oleh Fopdar dan Sekber Cimahi Otonom dalam pendirian Kota Cimahi pada tahun 2001, sesuai dengan moto "Cimahi Nu Urang, Cimahi Kuurang, Cimahi Keur Urang."


Asep juga menekankan bahwa fokusnya bukan pada menang atau kalah, melainkan pada memberikan edukasi dan pembelajaran mengenai penyelesaian masalah dalam Pilkada.


Sementara itu, Divisi Teknis KPU Kota Cimahi, Yosi Sundansyah, menyatakan bahwa KPU Kota Cimahi akan melaporkan putusan ini ke KPU RI melalui KPU Provinsi, sesuai dengan keputusan Bawaslu Kota Cimahi.


"Calon independen harus mematuhi peraturan, yaitu petunjuk teknis keputusan KPU Nomor 532 tahun 2024, yang mengharuskan calon independen untuk menyerahkan syarat dukungan melalui sistem informasi pencalonan (silon). Kami akan bersurat ke KPU RI untuk membuka akses silon, karena kewenangan tersebut ada di ranah KPU RI. KPU akan memperlakukan calon dari parpol dan independen dengan sama, sesuai dengan peraturan yang berlaku. KPU juga telah memberikan bantuan kepada pasangan Asep Nandang-Caca Nardiwan untuk mengupdate data di silonpilkada," tutupnya. *


Editor: Mas Bons

Posting Komentar untuk "Asep Nandang-Caca Nardiwan Akhirnya Bernapas Lega"

Iklan Baris
Membuat Web Propesional. - Hub: - Kabaran Market di 0878-5243-1990
Penjualan Motor
- - -
Post ADS 1
Iklan Baris
Membuat Web Propesional. - Hub: - Kabaran Market di 0878-5243-1990
Penjualan Motor
- - -
Seedbacklink