Bansos untuk Mereka yang Membutuhkan, Bukan Penjudi ( Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh) |
Bansos untuk Mereka yang Membutuhkan, Bukan Penjudi
Kabaran Jabar, - MUI menyambut baik langkah pemerintah dalam memberantas perjudian, termasuk judi online. Pentingnya fokus bantuan sosial (bansos) untuk keluarga miskin yang membutuhkan, bukan untuk keluarga penjudi online yang dianggap korban.
"Tidak ada kaitan bansos dengan judi online, karena bansos seharusnya untuk membantu mereka yang membutuhkan," jelas Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, Senin Juni 2024.
Asrorun, menegaskan perlunya komitmen bersama dalam memerangi perjudian.
"MUI menilai perlunya kerjasama dari semua pihak dalam memerangi judi online, sejalan dengan komitmen Presiden Joko Widodo," ujarnya.
Menurut Asrorun Niam, fokus harus tetap pada upaya bersama menghapus perjudian secara sinergis dan terkoordinir.
Selain itu, MUI mengingatkan bahwa bansos seharusnya diperuntukkan bagi mereka yang berusaha bangkit dari kemiskinan, bukan untuk mereka yang terlibat dalam perjudian.
Muhadjir Effendy juga mengklarifikasi bahwa yang menerima bansos bukanlah pelaku judi online, melainkan keluarga atau individu terdekat yang terdampak oleh aktivitas perjudian tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, telah mengklarifikasi pernyataannya mengenai 'bansos untuk korban judi online'.
Dia menegaskan bahwa yang dimaksud adalah bantuan sosial untuk keluarga yang tidak terlibat dalam praktik judi online namun mengalami kemiskinan akibat dampak dari aktivitas tersebut.
Penjelasan ini diharapkan dapat mengakhiri polemik yang timbul akibat interpretasi yang berbeda terhadap perkataannya sebelumnya.
Sebelumnya, Muhadjir telah menyampaikan kekhawatirannya terhadap dampak meningkatnya praktik judi online di masyarakat.
"Banyak individu yang menjadi miskin akibat fenomena ini, dan pemerintah berusaha untuk membantu mereka dengan menyertakan data mereka dalam penerimaan bansos," ujarnya.
Polemik muncul karena ketidakjelasan dalam pengertian 'korban judi online', di mana beberapa pihak memahami bahwa hal tersebut merujuk kepada para pelaku judi online itu sendiri.
Pernyataan Muhadjir mempertanyakan bagaimana seorang pelaku judi bisa dianggap sebagai korban, mengingat aktivitas tersebut melanggar hukum.
"Dengan klarifikasi ini, diharapkan terminologi yang digunakan akan lebih jelas dan dapat memperjelas bahwa yang dimaksud adalah mereka yang tidak terlibat langsung dalam praktik perjudian tetapi terdampak secara ekonomi dan sosial akibat dari kegiatan tersebut," pungkasnya. *
Editor: Mas Bons
(Ayo ikuti saluran WhatsApp Kabaran Jabar Portal Informasi biar enggak ketinggalan update)
Posting Komentar untuk "Bansos untuk Mereka yang Membutuhkan, Bukan Penjudi"