Post ADS 1

BPJS Kesehatan: Biaya Pengobatan Ditanggung, Kecuali Penyakit Ini!

BPJS Kesehatan: Biaya Pengobatan Ditanggung, Kecuali Penyakit Ini!
BPJS Kesehatan: Biaya Pengobatan Ditanggung, Kecuali Penyakit Ini!

BPJS Kesehatan: Biaya Pengobatan Ditanggung, Kecuali Penyakit Ini!

Kabaran Jabar, - BPJS Kesehatan menanggung biaya pengobatan berbagai penyakit dan tindakan medis, mulai dari rawat jalan, operasi, terapi, hingga rawat inap. Namun, ada penyakit tertentu yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan umumnya bukan termasuk pelayanan kesehatan dasar atau pengobatan medis, tetapi lebih kepada estetika. Saat ini, iuran BPJS Kesehatan terbagi menjadi tiga kelas: kelas 1 dengan iuran Rp150 ribu per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp100 ribu, dan kelas 3 sebesar Rp35 ribu per orang per bulan, meskipun sebenarnya kelas 3 mencapai Rp42 ribu tetapi disubsidi pemerintah sebesar Rp7 ribu.

Berikut daftar penyakit yang ditanggung BPJS berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan:

1. Penyakit berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti pemasangan behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat usaha bunuh diri atau menyakiti diri sendiri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Pengobatan infertilitas atau mandul.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan di luar negeri.
10. Tindakan medis yang bersifat percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan, seperti rujukan atas permintaan sendiri.
15. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin oleh program lain.
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas.
18. Pelayanan terkait Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.
20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
21. Pelayanan yang tidak ada kaitannya dengan manfaat jaminan kesehatan. *

Editor: Mas Bons

(Ayo ikuti saluran WhatsApp Kabaran Jabar Portal Informasi biar enggak ketinggalan update)

Posting Komentar untuk "BPJS Kesehatan: Biaya Pengobatan Ditanggung, Kecuali Penyakit Ini!"

Iklan Baris
Membuat Web Propesional. - Hub: - Kabaran Market di 0878-5243-1990
Penjualan Motor
- - -
Post ADS 1
Iklan Baris
Membuat Web Propesional. - Hub: - Kabaran Market di 0878-5243-1990
Penjualan Motor
- - -
Seedbacklink