Post ADS 1

Kekuatan Buruh dan Penguasa Lawan Pengusaha Nakal

Kekuatan Buruh dan Penguasa Lawan Pengusaha Nakal
Kekuatan Buruh dan Penguasa Lawan Pengusaha Nakal

Kabaran Jabar, - Kekuatan Buruh dan Penguasa Lawan Pengusaha Nakal. Itulah kesimpulan dari diskusi publik yang bertema "Peran Buruh dalam Pilkada Kota Cimahi 2024".

Buruh bisa mendapatkan kekuasaan bersama penguasa untuk melawan pengusaha nakal di Kota Cimahi. 

Kanda Kurniawan, pengamat politik Kota Cimahi, menyampaikan hal tersebut di hadapan perwakilan organisasi buruh di Kota Cimahi. 

“Saya sangat terkesan dengan pembahasan tadi tentang isu buruh di Kota Cimahi bersama perwakilan organisasi buruh. Pada dasarnya, teman-teman buruh sudah waktunya mengambil sikap politik dan menentukan calon pemimpin yang mampu bekerja sama demi terwujudnya kesejahteraan buruh,” ujar Kanda Kurniawan pada Selasa malam, 11 Juni 2024.

Kanda Kurniawan memberikan apresiasi kepada Komunitas Pegiat Media yang tergabung dalam Bintang Rakyat Media (BRAM Studio) dan Limawaktu Radio Streaming atas penyelenggaraan diskusi publik episode kedua dengan tema "Peran Buruh dalam Pilkada Kota Cimahi 2024".

“Buruh memiliki kekuatan besar dalam demokrasi. Sesuai tema malam ini, sudah saatnya buruh kembali berjuang dalam Pilkada Kota Cimahi, bergerak bersama dengan pemimpin Kota Cimahi yang sejalan dengan harapan kaum buruh,” kata Kanda Kurniawan.

Diskusi publik tersebut dihadiri oleh sejumlah narasumber dari perwakilan organisasi buruh Kota Cimahi, antara lain Saehudin (Ketua DPC SPN Kota Cimahi), Yayan Mulyana (Wakil Ketua III Bidang Pengupahan dan PKB), Muhammad Rio Setiawan (Sekretaris DPC GOBSI Kota Cimahi), serta pengamat buruh Asep Jamaludin.

Menurut Asep Jamaludin, Peran Buruh dalam Pilkada Kota Cimahi 2024 merupakan tantangan tersendiri saat ini, terutama dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja yang tidak menguntungkan bagi kaum buruh.

“Iya, kita semua tahu bahwa Undang-Undang Cipta Kerja telah disahkan, yang jelas tidak menguntungkan bagi kaum buruh. Namun, di sisi lain, dengan adanya Pilkada Kota Cimahi yang akan diadakan pada bulan November mendatang, setidaknya ada sedikit harapan. Kaum buruh seharusnya mampu mendukung calon pemimpin yang memperjuangkan aspirasi dan cita-cita buruh Kota Cimahi yang selama ini tidak pernah terakomodasi,” katanya.

Asep juga menyebutkan bahwa dari perwakilan legislatif yang berasal dari buruh hanya ada dua kursi di DPRD Kota Cimahi, sehingga kekuatan mereka untuk mengadvokasi kepentingan buruh sangat terbatas.

“Hanya ada dua kursi DPRD Kota Cimahi yang diisi oleh perwakilan buruh. Ini masih jauh dari seimbang dengan jumlah legislator lain yang mungkin didominasi oleh para pengusaha. Regulasi yang diharapkan pun masih jauh dari ideal. Hal menarik lainnya, meskipun Kota Cimahi memiliki Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang perburuhan, namun pelaksanaannya tidak pernah terealisasi oleh pemerintah daerah. Hal ini menjadi pertanyaan tentang keberpihakan pemerintah terhadap buruh,” tambahnya.

Narasumber lain yang turut hadir menyatakan bahwa meskipun peraturan daerah tentang perburuhan di Kota Cimahi sudah ada, namun tidak pernah dilaksanakan.

“Sebenarnya Pemerintah Daerah hanya perlu menjalankan peraturan daerah tersebut, namun sampai saat ini tidak ada tindakan nyata yang terlihat. Tentu saja hal ini menjadi pertimbangan penting bagi calon pemimpin Kota Cimahi ke depan, apakah mereka siap untuk mengimplementasikannya demi memenuhi harapan kaum buruh,” ujar Yayan Mulyana.

Saehudin juga menyatakan bahwa peran buruh seharusnya tidak hanya menjadi objek politik belaka, melainkan memiliki peran yang penting dalam pembuatan kebijakan pemerintah.

“Idealnya, buruh harus sejalan dan seirama dengan pemimpin Kota Cimahi. Ini menjadi catatan penting bagi calon pemimpin Kota Cimahi ke depan untuk mendengarkan dan memperhatikan suara buruh, bukan hanya pada saat pemilihan saja,” ungkap Saehudin.

Muhammad Rio Setiawan, yang sering menjadi advokat buruh, menyatakan bahwa Peraturan Daerah yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Cimahi sebaiknya menjadi pertimbangan bagi pemimpin Kota Cimahi di masa mendatang.

“Setidaknya, Perda tersebut lebih memperhatikan hak-hak kaum buruh daripada Undang-undang Cipta Kerja saat ini yang seringkali bertentangan dengan aspirasi buruh. Kami siap mendukung siapapun calon walikota Cimahi di masa mendatang yang bersedia mendengar dan memahami sepenuhnya masalah yang dihadapi kaum buruh, karena masih banyak pekerjaan rumah pemerintah yang belum terselesaikan bersama kaum buruh,” ucapnya. *

Editor: Mas Bons

(Ayo ikuti saluran WhatsApp Kabaran Jabar Portal Informasi biar enggak ketinggalan update)

Posting Komentar untuk "Kekuatan Buruh dan Penguasa Lawan Pengusaha Nakal"

Iklan Baris
Membuat Web Propesional. - Hub: - Kabaran Market di 0878-5243-1990
Penjualan Motor
- - -
Post ADS 1
Iklan Baris
Membuat Web Propesional. - Hub: - Kabaran Market di 0878-5243-1990
Penjualan Motor
- - -
Seedbacklink