Pertanyaan Ormas LMP Karawang terkait Proyek Lelang |
Pertanyaan Ormas LMP Karawang terkait Proyek Lelang
Kabaran Jabar, - Anggota ORMAS Laskar Merah Putih (LMP) Marcab Karawang dan Mada Jawa Barat mendatangi Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) untuk menanyakan kemungkinan ketidakwajaran dalam proses lelang proyek besar di Karawang.
Setelah audensi Ketua LMP Karawang, Wahyu Anggara, kepada media, dia menjelaskan bahwa kunjungannya ke Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Karawang adalah untuk menanyakan alasan panggilan evaluasi terhadap CV Gemilang Pratama, pemenang lelang proyek konstruksi jalan non-tematik peningkatan jalan Tamelang-Jatisari senilai Rp.10.465.234.000,-.
Wahyu menganggap proses lelang tersebut mencurigakan karena munculnya surat dari DPUPR Karawang kepada Barjas untuk melakukan evaluasi terhadap CV Gemilang Pratama, padahal sebelumnya perusahaan ini sudah diputuskan sebagai pemenang tunggal dalam lelang proyek tersebut.
"Ada yang aneh dalam proses lelang ini, karena munculnya surat tersebut menyebabkan dua perusahaan yang sebelumnya sudah tersingkir dalam proses lelang juga ikut kembali muncul. Ini adalah hal yang tidak biasa," ujarnya.
Ketua LMP Marcab Karawang menyatakan bahwa selama audensi, dia sempat menanyakan tentang dasar hukum yang mendukung evaluasi tersebut, namun tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.
“Sebelumnya CV Gemilang Pratama sudah menjalani proses evaluasi ulang. Namun tidak lama setelah itu, pihak yang sebelumnya sudah tersingkir dipanggil kembali untuk ikut dalam proses lelang,” katanya dengan tegas.
Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami, ungkap Wahyu, mengapa perusahaan yang sudah memiliki masalah administrasi dan formal dipanggil kembali.
"Kami melihat ada indikasi permainan di sini, itulah sebabnya kami datang ke sini, namun sayangnya kami tidak mendapatkan jawaban yang jelas mengenai alasan di balik hal tersebut," katanya.
Sementara itu, Wahyu Endra Prasetyo, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, menjelaskan bahwa surat yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada Pokja menyarankan untuk melakukan evaluasi ulang terhadap paket pekerjaan yang disebutkan. Dasar dari surat tersebut adalah Peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021 tentang Panduan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
“Setelah menerima hasil pemilihan penyedia, PPK melakukan review terhadap laporan pemilihan dari pokja untuk memastikan bahwa proses tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Berdasarkan hasil dari pokja, PPK menolak hasil tersebut dan kemudian melakukan evaluasi ulang melalui berita acara,” jelas Wahyu.
Dia juga menjelaskan bahwa pemenang tender tidak selalu menjadi pelaksana kegiatan, karena ada pemenang tender dan pemenang kontrak.
“Pemenang tender adalah yang terpilih saat pemilihan penyedia, sementara pemenang kontrak adalah yang ditetapkan setelah proses seperti masa sanggah, masa banding, penerbitan SPPJ, dan penandatanganan kontrak,” tambahnya.
Wahyu menyatakan bahwa ini merupakan kejadian pertama yang dialaminya selama bekerja di Barjas dan menegaskan bahwa tidak ada permainan dalam pemilihan penyediaan kegiatan tersebut.
“Ini sangat sensitif, karena semuanya tercatat dalam sistem, baik pokja maupun PPK tidak diperbolehkan melakukan perubahan apa pun setelah proses bidding. Segala hal yang sudah diunggah ke sistem tidak boleh diubah, dikurangi, atau ditambah,” katanya, sambil menegaskan kesiapannya jika ada laporan kepada aparat penegak hukum.
“Kami siap jika hal ini dilaporkan kepada aparat penegak hukum (APH),” tandasnya. *
Editor: Mas Bons
Sumber foto: Sinfonews
(Ayo ikuti saluran WhatsApp Kabaran Jabar Portal Informasi biar enggak ketinggalan update)
Posting Komentar untuk "Pertanyaan Ormas LMP Karawang terkait Proyek Lelang"