Satgas Pemberantasan Judi Online Memanfaatkan TPPU untuk Menjerat Pelaku dan Melacak Aset (Kabareskrim Komjen Wahyu Widada /foto: MPI) |
Satgas Pemberantasan Judi Online Memanfaatkan TPPU untuk Menjerat Pelaku dan Melacak Aset
Kabaran Jabar, - Satgas Pemberantasan Judi Online akan menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menangkap para bandar judi online dan operator, serta melakukan pelacakan terhadap semua aset yang dimiliki pelaku.
"Kita akan menerapkan TPPU sesuai yang telah dijelaskan," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam pernyataannya, Jumat (21/6/2024).
Wahyu menyatakan bahwa menyelidiki aset yang berasal dari judi online tidaklah mudah karena banyak pelaku yang menyembunyikan uang hasil judi online menggunakan berbagai cara seperti mata uang kripto.
"Melacak aset tersebut bukanlah hal yang mudah ditemukan secara langsung, memerlukan upaya yang intensif, dan akan terus kami lakukan," ujarnya.
Polri telah mengungkap 318 kasus perjudian online dari tanggal 23 April hingga 17 Juni 2024. Dari jumlah kasus tersebut, sebanyak 464 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Bareskrim Polri dan tim berhasil mengungkap 318 kasus perjudian online dan menangkap 464 tersangka," demikian disampaikan.
Mantan Asisten Kapolri Bidang SDM tersebut mengungkapkan bahwa dari berbagai kasus yang berhasil diungkap, juga berhasil disita barang bukti uang sejumlah Rp67,5 miliar.
Selain itu, penyidik juga memblokir total 257 rekening bank dan 296 kartu ATM. Petugas juga menyita 494 unit ponsel dan 36 unit laptop yang digunakan untuk kegiatan perjudian.
"Ikhtisar dari Presiden dan Kapolri, pengungkapan judi online ini menunjukkan tekad Polri untuk melindungi masyarakat menuju Indonesia Emas 2045," pungkasnya. *
Editor: Mas Bons
(Ayo ikuti saluran WhatsApp Kabaran Jabar Portal Informasi biar enggak ketinggalan update)
Posting Komentar untuk "Satgas Pemberantasan Judi Online Memanfaatkan TPPU untuk Menjerat Pelaku dan Melacak Aset"