Kuasa Hukum Karna-Koko Laporkan Dugaan Pelanggaran Relawan HADE ke Bawaslu
Kabaran Jabar, - Tim kuasa hukum Pasangan Karna-Koko, yang dipimpin oleh Indra Sudrajat, S.H, melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh relawan pasangan nomor urut 01, HADE, kepada Bawaslu Kabupaten Majalengka. Dugaan tersebut terkait unggahan video di media sosial TikTok yang memperlihatkan kegiatan sosialisasi dan pembagian makanan di RSUD Majalengka, yang diduga dilakukan oleh relawan HADE.
Indra menjelaskan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 27 September 2024, bahwa kampanye di fasilitas negara seperti rumah sakit merupakan pelanggaran terhadap Peraturan KPU No. 13. “Setiap pasangan calon dilarang berkampanye menggunakan fasilitas milik negara,” tegas Indra.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah melaporkan kejadian ini dua hari lalu dan berharap Bawaslu segera melakukan investigasi. Jika dalam satu minggu tidak ada tindakan dari Bawaslu, Indra mengancam akan mempertanyakan kode etik lembaga tersebut.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp Kabaran Jabar Portal Informasi biar enggak ketinggalan update)
Kontributor: Wawan Hermawan
Editor: Warsono
Posting Komentar untuk "Kuasa Hukum Karna-Koko Laporkan Dugaan Pelanggaran Relawan HADE ke Bawaslu"