Pendataan Bangunan Pemerintah di Cimahi untuk Optimalkan Pengelolaan
Kabaran Jabar, - Dalam rangka mengumpulkan data bangunan gedung pemerintah secara sistematis sebagai panduan penyelenggaraan bangunan untuk kepentingan pemeliharaan, rehabilitasi, renovasi, pelestarian, pembongkaran, serta perizinan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cimahi mengadakan Diseminasi Pendataan Bangunan Gedung Pemerintah.
Acara ini dihadiri oleh perwakilan OPD terkait di lingkungan Pemkot Cimahi, bertempat di Aula Gedung A pada Selasa, 10 September 2024.
Sekretaris Dinas PUPR Kota Cimahi, Iyun Sapta Mulyana, dalam sambutannya menekankan pentingnya pendataan bangunan gedung yang terstruktur untuk memaksimalkan manfaat bangunan bagi semua pihak, baik dari segi keamanan, ekonomi, maupun pelestarian lingkungan dan budaya.
"Saat ini, administrasi bangunan di Kota Cimahi masih belum optimal," ujarnya.
Kepala Bidang Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR, Fitriyadi, melaporkan bahwa Sistem Informasi Monitoring Bangunan dan Gedung (SIMBG) Kementerian PUPR belum mampu mengakomodir pendataan bangunan gedung, meskipun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri PUPR No. 22 Tahun 2021.
"Di Cimahi, pendataan masih dilakukan secara manual dan belum terintegrasi dengan baik," ucapnya.
Database hasil pendataan ini nantinya akan digunakan sebagai rekomendasi dalam penyelenggaraan bangunan gedung untuk berbagai keperluan pemerintah.
"Selain itu, diseminasi ini juga menekankan pentingnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang harus dimiliki oleh setiap bangunan gedung sebelum digunakan," pungkasnya.
Sebagai narasumber, hadir Ar. Ir. Tecky Hendrarto dari Program Studi Arsitektur, Institut Teknologi Nasional Bandung. *
(Ayo ikuti saluran WhatsApp Kabaran Jabar Portal Informasi biar enggak ketinggalan update)
Kontributor: Ikps
Editor: Warsono
Posting Komentar untuk "Pendataan Bangunan Pemerintah di Cimahi untuk Optimalkan Pengelolaan"