Isu Fitnah Mengemuka dalam Pertemuan DPRD Kota Cimahi Bahas Longsor di Mandalika
Kabaran Jabar, - Ada peristiwa yang menyita perhatian saat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi menggelar pertemuan terkait insiden longsor di Perumahan Mandalika, Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan.
Pertemuan yang berlangsung pada Selasa, 29 Oktober 2024, ini melibatkan para korban longsor, pihak pengembang, dan berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Cimahi. Namun, dalam forum tersebut muncul dugaan fitnah yang menyasar DPRD, khususnya soal adanya anggota dewan yang diduga telah menerima gratifikasi.
Isu itu menyebutkan bahwa pertemuan ini tak akan membuahkan hasil karena dikabarkan ada anggota dewan yang sudah "bermain mata" dengan pihak tertentu.
Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, menanggapi keras tuduhan tersebut.
Wahyu menegaskan bahwa jika memang ada kebenaran terkait tudingan ini, sebaiknya segera dilaporkan kepadanya.
"Jika memang benar ada anggota dewan yang terlibat, kami akan menindak tegas, bahkan sampai pada tahap pergantian antar waktu," ujar Wahyu.
Dugaan fitnah ini menjadi sorotan serius, mengingat DPRD Kota Cimahi memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kepercayaan publik di tengah bencana yang menimpa masyarakat.
Wahyu menegaskan bahwa segala bentuk gratifikasi atau tindakan korupsi di lembaga DPRD akan ditindak tegas melalui Badan Kehormatan sebagai wujud komitmen integritas.
Wahyu Widyatmoko, menegaskan bahwa sumber informasi terkait dugaan fitnah terhadap lembaga DPRD harus diperjelas.
Wahyu menekankan bahwa isu ini bukan hanya menyangkut perseorangan, tetapi menyasar lembaga secara keseluruhan.
Oleh karena itu, ia akan menelusuri terlebih dahulu apakah informasi tersebut berasal dari internal DPRD atau pihak lain.
Dalam merespons kejadian longsor di Perumahan Mandalika, Wahyu menyatakan bahwa DPRD akan melibatkan konsultan independen untuk melakukan kajian teknis terkait kondisi dan keamanan pembangunan perumahan tersebut. Langkah ini penting guna mendapatkan hasil yang objektif dan komprehensif dalam menyusun solusi yang tepat.
“Kajian independen ini nantinya akan dibandingkan dengan hasil analisis dari Tim PUPR dan pihak pengembang. Dari situ, kami dapat menentukan langkah apa yang terbaik,” ungkap Wahyu.
Jika kajian menunjukkan bahwa pembangunan tersebut tidak memiliki masalah, maka perumahan Mandalika dinyatakan aman untuk dihuni. Namun, apabila hasilnya menunjukkan adanya potensi masalah di masa depan, pembangunan harus dihentikan.
Dengan adanya kajian teknis, DPRD juga akan mendapat kejelasan apakah korban longsor layak untuk tetap tinggal di sana atau harus direlokasi.
Sementara Ketua RT 04/RW 17 Kelurahan Leuwigajah dalam pernyataan tertulis yang disampaikan kepada anggota DPRD mengungkapkan sikap tegas warga terhadap dampak pembangunan Perumahan Mandalika.
Dalam musyawarah yang menghasilkan pernyataan resmi ini, warga meminta agar pihak pengembang bertanggung jawab penuh atas segala dampak material dan psikis yang dialami warga terdampak.
Warga RT 04/RW 17 juga menyoroti kualitas Dinding Penahan Tanah (DPT) yang dibangun oleh pengembang. Bahwa benteng tersebut tidak memenuhi standar konstruksi dan tidak mempertimbangkan kemiringan tanah di lokasi berbatasan, sehingga berpotensi memperburuk kondisi lingkungan.
Selain itu, warga menyatakan keberatan atas adanya jalur pembuangan air limbah domestik serta aliran air hujan dari kompleks Mandalika yang diarahkan ke pemukiman mereka.
Pernyataan yang ditandatangani oleh 24 warga ini juga menuntut jaminan keselamatan dari pihak pengembang. Mereka meminta kepastian bahwa aktivitas proyek Perumahan Mandalika tidak akan berdampak buruk atau mengancam keselamatan warga RT 04/RW 17.
“Kami menuntut pertanggungjawaban penuh dan jaminan keselamatan dari pihak Mandalika jika ada dampak negatif yang timbul dari proyek ini,” tegas ketua RT.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp Kabaran Jabar Portal Informasi biar enggak ketinggalan update)
Kontributor: Mas Bons
Editor: Warsono
Posting Komentar untuk "Isu Fitnah Mengemuka dalam Pertemuan DPRD Kota Cimahi Bahas Longsor di Mandalika"