Pembinaan Disiplin ASN dan Deteksi Dini Narkotika di Kota Cimahi
Kabaran Jabar, - BKPSDMD Kota Cimahi kembali menggelar pembinaan disiplin pegawai untuk memperkuat kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus mendeteksi dini penyalahgunaan narkotika di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.
Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama dengan BNN Kota Cimahi dan diadakan di Aula Gedung B Kantor Pemkot Cimahi pada Kamis, 3 Oktober.
Kegiatan pembinaan kali ini menyasar 240 ASN dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi dan RSUD Cibabat.
Kepala Bidang Pengadaan, Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan BKPSDMD Kota Cimahi, Suwartono menyatakan bahwa program ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN P4GN) dalam pencegahan, pemberantasan, serta penanggulangan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika untuk periode 2020-2024.
Suwartono, menyampaikan bahwa kegiatan deteksi dini dan pencegahan penyalahgunaan narkotika telah dilakukan kepada 240 ASN, dengan rincian 140 orang dari Dinas Lingkungan Hidup dan 100 orang dari RSUD Cibabat.
"Alhamdulillah, pada hari ini kami melakukan sampling untuk kedua perangkat daerah tersebut," ujarnya.
Kegiatan Pembinaan Disiplin Pegawai ini merupakan kali kedua di tahun 2024. Sebelumnya, pada Agustus 2024, kegiatan serupa diadakan untuk 183 Tenaga Operasional Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja serta Pemadam Kebakaran Kota Cimahi.
Suwartono berharap pembinaan ini dapat memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan Pemkot Cimahi.
Ia menegaskan bahwa hasil tes sebelumnya menunjukkan seluruh pegawai bebas dari narkoba.
Jika ditemukan pegawai yang positif, akan dilakukan verifikasi ulang, dan jika terbukti, akan diproses sesuai prosedur yang berlaku di BKPSDMD.
Ketua Tim Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kota Cimahi, Yoni Ronald, menjelaskan prosedur tes urine yang dilakukan dalam rangka deteksi dini penyalahgunaan narkotika di lingkungan ASN.
Menurutnya, jika hasil tes menunjukkan indikasi positif, akan dilakukan pengecekan berulang kali, disertai assessment dan wawancara dengan yang bersangkutan untuk memastikan hasilnya.
"Hasil tes urine memang langsung tersedia, namun harus dikonfirmasi ulang. Ada obat-obatan tertentu yang bisa menyebabkan hasil tes positif, tapi jika dikonsumsi dengan resep dokter, itu tidak dianggap penyalahgunaan narkotika," jelas Yoni.
Hasil akhir kemudian diserahkan kepada BKPSDMD Kota Cimahi, Yoni menambahkan bahwa jika terbukti ada ASN yang positif menyalahgunakan narkotika, langkah pertama yang akan diambil adalah rehabilitasi.
"Kita harus menciptakan iklim positif. Jika memang ada yang terbukti, fokus kita adalah rehabilitasi, sesuai dengan mekanisme yang berlaku di Pemerintah Kota Cimahi," tegasnya.
Terkait Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Yoni menyatakan BNN Kota Cimahi siap bersinergi dengan Pemerintah Daerah.
"BNN memang menjadi sektor utama P4GN, namun tanpa dukungan dan kolaborasi dari seluruh pihak, termasuk Pemkot Cimahi, upaya pemberantasan narkoba tidak akan maksimal," tutupnya.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp Kabaran Jabar Portal Informasi biar enggak ketinggalan update)
Kontributor: Ikps
Editor: Warsono
Posting Komentar untuk "Pembinaan Disiplin ASN dan Deteksi Dini Narkotika di Kota Cimahi"