Post ADS 1 **********. Kabaran News and Music. **********

Purnabakti Presiden Jokowi: Hak Pensiun Seumur Hidup Sesuai UU 1978

Purnabakti Presiden Jokowi: Hak Pensiun Seumur Hidup Sesuai UU 1978
Purnabakti Presiden Jokowi: Hak Pensiun Seumur Hidup Sesuai UU 1978 (Foto: Antara)

Kabaran Jabar, - Presiden Joko Widodo resmi mengakhiri masa jabatannya sebagai presiden. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan dan Administratif Presiden serta Wakil Presiden, ia berhak menerima uang pensiun seumur hidup.

Ketentuan ini juga berlaku bagi wakil presiden dan mantan pejabat negara yang telah mengakhiri masa baktinya.

Berdasarkan Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak menerima uang pensiun.

Jumlah pensiun ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat 2, setara dengan 100 persen gaji pokok terakhir mereka.

Saat ini, gaji pokok presiden adalah Rp30,2 juta. Oleh karena itu, Joko Widodo akan menerima nominal yang sama sebagai uang pensiun seumur hidup. Jumlah ini enam kali lipat lebih besar dibandingkan gaji tertinggi pegawai negeri sipil (PNS) yang sekitar Rp5 juta.

Jokowi telah menjabat sebagai presiden selama dua periode, atau 10 tahun, sejak 2014. Setelah lengser, posisinya digantikan oleh Prabowo Subianto, pemenang Pilpres 2024, yang didampingi oleh Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Jokowi, sebagai wakil presiden. *

(Ayo ikuti saluran WhatsApp Kabaran Jabar Portal Informasi biar enggak ketinggalan update)

Kontributor: Mas Bons
Editor: Warsono

Posting Komentar untuk "Purnabakti Presiden Jokowi: Hak Pensiun Seumur Hidup Sesuai UU 1978"

Iklan Baris
Membuat Web Propesional. - Hub: - Kabaran Market di 0878-5243-1990
Penjualan Motor
- - -
Post ADS 1
Post ADS 1
Iklan Baris
Membuat Web Propesional. - Hub: - Kabaran Market di 0878-5243-1990
Penjualan Motor
- - -
Seedbacklink