Talk Show Pemkab Majalengka Bersama PN Bahas Penyelesaian Sengketa Sederhana
Kabaran Jabar, - Pemerintah Kabupaten Majalengka menggelar acara talk show di Radio Radika 99.8 FM pada Rabu, 30 Oktober 2024, bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN) Majalengka.
Tema yang diangkat kali ini adalah "Mekanisme Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan Sederhana," yang bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Ketua PN Majalengka, Nataline Setyowati, S.H, M.H melalui Hakim PN, Solihin Niar Rahmadhan, S.H, menjelaskan prosedur penyelesaian sengketa hutang-piutang melalui gugatan sederhana yang dinilai efisien.
"Penyelesaian sengketa ini hanya memerlukan waktu sekitar 25 hari kerja, dan berlaku untuk kasus dengan nilai objek sengketa hingga Rp500 juta.," ujarnya.
Hakim Solihin juga menekankan bahwa banyak sengketa hutang-piutang yang telah diselesaikan dengan metode mediasi damai, termasuk kasus yang melibatkan bank swasta seperti BPR dan bank milik pemerintah daerah (BUMD).
"Saya mengimbau masyarakat untuk tidak takut menghadapi gugatan hutang-piutang karena kini ada mekanisme yang lebih mudah dan cepat melalui pengadilan sederhana di PN Majalengka," jelasnya.
Program penyelesaian gugatan sederhana ini sendiri sudah diberlakukan sejak 2019.
"Melalui talk show ini, diharapkan masyarakat semakin memahami cara penanganan sengketa hutang-piutang dengan lebih baik," ucapnya.
Hakim Solihin menambahkan bahwa gugatan sederhana ini bisa diajukan selama penggugat dan tergugat berdomisili di wilayah hukum yang sama, serta dapat disertai pernyataan kesepakatan tujuan jika lebih dari satu pihak terlibat dalam gugatan.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp Kabaran Jabar Portal Informasi biar enggak ketinggalan update)
Kontributor: Wawan Hermawan
Editor: Warsono
Posting Komentar untuk "Talk Show Pemkab Majalengka Bersama PN Bahas Penyelesaian Sengketa Sederhana"