Post ADS 1

Tim Hukum Paslon Nomor 2 Majalengka Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye ke Bawaslu

Tim Hukum Paslon Nomor 2 Majalengka Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye ke Bawaslu
Tim Hukum Paslon Nomor 2 Majalengka Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye ke Bawaslu - Indra Sudrajat (tampak mengenakan kemeja hitam di sebelah kiri atas) berdiri berdampingan dengan Karna Sobahi dan sejumlah relawan. Momen ini menggambarkan soliditas antara tim hukum, pasangan calon, dan para pendukung mereka, yang terus berjuang menghadapi berbagai tantangan selama Pilkada Majalengka. (Foto: Istimewa)

Kabaran Jabar, - Kuasa hukum pasangan calon nomor urut dua dalam Pilkada Kabupaten Majalengka, Karna Sobahi dan Koko Suyoko, Indra Sudrajat, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran kampanye kepada Bawaslu Kabupaten Majalengka.

"Sebanyak 9 laporan sudah kami serahkan, dan beberapa di antaranya telah diproses oleh Bawaslu. Saat ini, investigasi lapangan tengah berlangsung," jelas Indra dalam pernyataan tertulisnya, dilansir RmolJabar, pada Selasa (22/10/2024).

Selain pelanggaran kampanye, Indra Sudrajat juga melaporkan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik Kuwu Wangkelang, Deni Suherman, ke Polres Majalengka. Kasus ini merupakan tindak pidana murni yang tidak terkait langsung dengan Pilkada 2024.

"Dalam kapasitas saya sebagai kuasa hukum, saya mendampingi Kuwu Wangkelang dalam kasus ini. Tuduhan bahwa beliau membagikan uang kepada masyarakat agar tidak hadir dalam kampanye salah satu paslon adalah hal yang tidak masuk akal dan tidak berdasar," jelasnya.

Indra Sudrajat menambahkan bahwa video berisi dugaan fitnah telah disebarluaskan melalui media sosial, sehingga ia juga menjerat pelaku dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Sayangnya, setelah saya mengungkapkan kasus ini kepada media, akun media sosial Dewi Nur Alam, yang mengunggah video tersebut, langsung dinonaktifkan," ujarnya.

Indra Sudrajat menjelaskan bahwa akun Dewi Nur Alam (DNA) sering memicu kontroversi dengan unggahan yang berisi penghinaan terhadap Karna Sobahi dan keluarganya. Meski akun tersebut kini sudah tidak ada, tim hukum telah mengidentifikasi beberapa individu yang diduga berada di balik akun tersebut.

Ia juga menyampaikan kekhawatirannya atas situasi Pilkada di Majalengka, di mana pasangan Karna-Koko terus menjadi sasaran fitnah dan tindakan tidak pantas. Indra bahkan mengungkapkan adanya dugaan perusakan sistematis terhadap baliho dan banner pasangan calon nomor urut 2.

“Pak Karna terus menerus menjadi korban fitnah dan ketidakadilan. Bahkan, baliho serta alat peraga kampanye (APK) kami diduga dirusak dengan sengaja,” tegas Indra.

Indra berharap Bawaslu Kabupaten Majalengka dapat memperketat pengawasan terhadap perusakan baliho dan alat peraga kampanye (APK). Ia menegaskan bahwa perusakan APK telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 69 Huruf H, yang mengancam pelakunya dengan pidana penjara hingga 6 bulan.

"Pembuktian kasus ini memang tidak mudah, tetapi Bawaslu harus bekerja lebih serius dan mengoptimalkan infrastruktur mereka, seperti Panwascam dan PKD, untuk meningkatkan pengawasan serta memberikan edukasi kepada masyarakat," pungkas Indra. *

(Ayo ikuti saluran WhatsApp Kabaran Jabar Portal Informasi biar enggak ketinggalan update)

Kontributor: Mas Bons
Editor: Warsono

Posting Komentar untuk "Tim Hukum Paslon Nomor 2 Majalengka Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye ke Bawaslu"

Ketika dunia memberi tantangan, kita sering merasa ragu, seakan tak mampu menghadapi segala hal yang datang. Namun, dalam setiap perjalanan hidup, ada kekuatan yang lebih besar dari ketakutan kita: kepercayaan pada diri sendiri. Lirik-lirik lagu seringkali menjadi cermin dari perasaan ini, mengingatkan kita untuk tetap tegar meski angin hidup tak selalu sejalan dengan harapan.

Post ADS 1
Iklan Baris
Membuat Web Propesional. - Hub: - Kabaran Market di 0878-5243-1990
Penjualan Motor
- - -
Seedbacklink