Post ADS 1

Transformasi Gedung Bekas Kejari Majalengka Menjadi Kantor DPMPTST Baru

Transformasi Gedung Bekas Kejari Majalengka Menjadi Kantor DPMPTST Baru
Transformasi Gedung Bekas Kejari Majalengka Menjadi Kantor DPMPTST Baru

Kabaran Jabar, - Bekas gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka telah resmi diserahkan kepada Pemerintah Daerah Majalengka dan akan dialihfungsikan sebagai kantor baru untuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST) Kabupaten Majalengka.

Proses serah terima gedung ini dilakukan oleh pihak Kejari Majalengka kepada Penjabat Bupati Majalengka, Dr. H. Dedi Supandi, beberapa waktu lalu.

Kepala Bidang Aset pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Majalengka, Dani Eka Rahardian membenarkan bahwa gedung ini akan digunakan untuk mendukung pelayanan publik melalui DPMPTST.

“Penyerahan aset telah dilakukan, dan sesuai kebijakan Pemda Majalengka, gedung ini akan digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.

"Rehabilitasi gedung ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan layanan investasi dan perizinan di daerah, demi kemudahan akses bagi warga dan pelaku usaha," tambahnya.

Menurut salah satu ASN yang berada dilokasi rehabilitasi gedung Kejari ini menyebutkan pelaksanaan rehabilitasi ini diperkirakan sudah hampir satu bulan lamanya.

"Saat ini, bekas gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka sedang menjalani proses rehabilitasi untuk dijadikan kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST)," ucapnya.

Proyek rehabilitasi ini sudah berlangsung hampir satu bulan, dengan perbaikan yang meliputi penggantian keramik lantai, plafon internet, kaca, serta perubahan dinding penyekat ruangan.

Sementara itu, gedung baru Kejari Majalengka kini terletak di jalan Tonjong - Jatiwangi, dan peralihan fungsi gedung lama ini menjadi bagian dari strategi optimalisasi fasilitas pemerintah daerah.

"Berdasarkan papan informasi di lokasi, proyek rehabilitasi ini bernilai Rp.199.201.299,55 juta dengan pelaksana pekerjaan dari CV. Halimun dan estimasi waktu pengerjaan selama 45 hari kerja," terangnya.

"Pengerjaan ini diharapkan dapat selesai tepat waktu agar segera dapat difungsikan sebagai pusat pelayanan masyarakat melalui DPMPTST Majalengka," tandasnya.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp Kabaran Jabar Portal Informasi biar enggak ketinggalan update)

Kontributor: Wawan Hermawan 
Editor: Warsono

Posting Komentar untuk "Transformasi Gedung Bekas Kejari Majalengka Menjadi Kantor DPMPTST Baru"

Iklan Baris
Membuat Web Propesional. - Hub: - Kabaran Market di 0878-5243-1990
Penjualan Motor
- - -
Post ADS 1
Iklan Baris
Membuat Web Propesional. - Hub: - Kabaran Market di 0878-5243-1990
Penjualan Motor
- - -
Seedbacklink