Agun Melapor Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada Cimahi 2024 ke Bawaslu
Kabaran Jabar, - Kuasa Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor 02, Achmad Gunawan melaporkan dugaan pelanggaran kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cimahi 2024 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Achmad Gunawan, yang akrab disapa Agun, membawa bukti autentik terkait dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan pembagian stiker sosialisasi di Pilkada Cimahi 2024.
Bukti tersebut stiker yang menampilkan gambar salah satu pasangan calon, yang juga menjabat sebagai Pejabat (Pj) Wali Kota Cimahi.
Stiker itu diduga dibagikan dengan melibatkan pihak Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Cimahi, yang menjadi sorotan dalam laporan tersebut.
Agun berharap Bawaslu dapat menindaklanjuti laporan ini untuk menjaga keadilan dan transparansi dalam proses demokrasi.
"Hari ini kami datang dengan bukti yang menunjukkan adanya kampanye terselubung yang diduga diintervensi oleh pemerintah kota," ungkap Agun, saat melaporkan dugaan pelanggaran kampanye ke kantor Bawaslu, pada Kamis (7/11/2024).
Agun menegaskan bahwa bukti yang dibawa memperlihatkan adanya keterlibatan pihak pemerintah dalam mendukung salah satu pasangan calon di Pilkada Cimahi 2024, yang menurutnya melanggar prinsip netralitas dalam pelaksanaan demokrasi.
Agun, menilai aksi pembagian stiker oleh anggota Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) sebagai bentuk pelanggaran yang merugikan pasangan calon lainnya.
Ia berencana melaporkan Dinas Pemadam Kebakaran, Pj Sekretaris Daerah (Sekda), dan Pj Wali Kota Cimahi atas dugaan pembiaran terhadap kegiatan tersebut.
Agun mengungkapkan bahwa anggota Damkar yang terlibat mengklaim bahwa mereka tidak melakukan kampanye, namun kenyataannya membagikan stiker yang memuat foto salah satu pasangan calon, yang juga menjabat sebagai Pj Wali Kota Cimahi.
Mereka menyebarkan stiker tersebut dengan alasan sosialisasi kebakaran di berbagai RW dan RT, meskipun faktanya, stiker yang dibagikan berisi gambar pasangan calon tersebut.
"Anggota Damkar itu mengatakan mereka tidak melakukan kampanye, tetapi mereka membawa stiker ke berbagai wilayah dengan mengenakan seragam resmi Damkar. Jika mereka benar anggota Damkar, ini jelas melanggar Undang-Undang ASN dan kode etik," jelas Agun.
Menurut informasi yang diterima Agun, anggota Damkar berkeliling dengan membawa tas penuh stiker dan mengklaim sedang melakukan sosialisasi tentang kebakaran. Namun, kenyataannya, mereka memasuki wilayah RW dan RT dengan tujuan mendistribusikan stiker yang mendukung salah satu calon.
Agun menegaskan bahwa tindakan ini merusak kompetisi yang sehat dalam Pilkada Cimahi.
Lebih lanjut, Agun menyebutkan bahwa stiker yang dibagikan memuat gambar pasangan calon dengan status resmi sebagai Pj Wali Kota, yang menurutnya merupakan bentuk manipulasi informasi kepada publik. Ia menyatakan bahwa hal ini bertentangan dengan proses pemilu yang adil.
Agun juga menyesalkan adanya pihak yang membiarkan kejadian ini terjadi dan mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh kampanye terselubung tersebut. Ia menegaskan bahwa jika terbukti ada intervensi dari pemerintah setempat, ia siap membawa masalah ini hingga ke tingkat Presiden.
"Saya akan membawa masalah ini ke Presiden, karena beliau telah mengimbau agar tidak ada intervensi pemerintah dalam proses Pilkada," ujar Agun dengan tegas.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Cimahi, Zaenal Ginan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan pembagian stiker oleh anggota Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar).
Ginan menyatakan bahwa Bawaslu Cimahi kini sedang melakukan kajian awal untuk menentukan klasifikasi pelanggaran tersebut.
"Laporan sudah kami terima dan saat ini sedang dalam proses penerimaan tanda bukti. Langkah berikutnya adalah kajian awal," ujar Ginan.
Ia menambahkan bahwa Bawaslu akan menyelidiki lebih lanjut apakah tindakan tersebut tergolong dalam pelanggaran etik, administratif, pidana pemilu, atau jenis pelanggaran lainnya.
"Proses verifikasi ini akan sesuai dengan ketentuan yang ada di Perbawaslu, dan hasilnya akan kami dapatkan dalam waktu 2x24 jam sejak laporan diterima," tegas Ginan.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp Kabaran Jabar Portal Informasi biar enggak ketinggalan update)
Kontributor: Mas Bons
Editor: Warsono
Posting Komentar untuk "Agun Melapor Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada Cimahi 2024 ke Bawaslu"